Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Kolaka

Polres Kolaka Tangkap Pelaku Begal di Sabilambo

badge-check


 Polres Kolaka Tangkap Pelaku Begal di Sabilambo Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar warga di kelurahan Sabilambo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka meringkus terduga pelaku setelah hampir dua pekan penyelidikan, menyusul peristiwa pembegalan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di pusat kota.

Kasus ini bermula dari laporan Kariani (53), korban yang mengalami penjambretan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, dia engendarai sepeda motor melintas di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Dalam situasi lalu lintas siang hari, pelaku tiba-tiba mendekat dari arah belakang, memepet kendaraan korban, lalu merampas tas yang dibawanya.

Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,25 juta. Aksi itu berlangsung cepat dan membuat korban tak sempat melakukan perlawanan.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hendra berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.W di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Dalam proses pengembangan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku untuk mengendalikan situasi.

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun terkait dengan aksi kejahatan tersebut, antara lain dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kolaka.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Riswandi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan kerentanan kejahatan jalanan yang dapat terjadi bahkan di siang hari. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di ruang publik.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

Rotasi 32 ASN, Bupati Kolaka Tekankan Jabatan sebagai Amanah Pelayanan Publik

23 Juli 2026 - 19:15 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

Kolaborasi ANTAM dan Pemda Kolaka, Perkuat SDM Masyarakat Lewat Pelatihan PUSPAGA

22 Juli 2026 - 21:23 WITA

PAW Wakil Ketua DPRD Kolaka Diharapkan Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

20 Juli 2026 - 20:44 WITA

Trending di Kolaka