Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Kolaka

Polres Kolaka Tangkap Pelaku Begal di Sabilambo

badge-check


 Polres Kolaka Tangkap Pelaku Begal di Sabilambo Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar warga di kelurahan Sabilambo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka meringkus terduga pelaku setelah hampir dua pekan penyelidikan, menyusul peristiwa pembegalan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di pusat kota.

Kasus ini bermula dari laporan Kariani (53), korban yang mengalami penjambretan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, dia engendarai sepeda motor melintas di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Dalam situasi lalu lintas siang hari, pelaku tiba-tiba mendekat dari arah belakang, memepet kendaraan korban, lalu merampas tas yang dibawanya.

Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,25 juta. Aksi itu berlangsung cepat dan membuat korban tak sempat melakukan perlawanan.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hendra berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.W di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Dalam proses pengembangan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku untuk mengendalikan situasi.

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun terkait dengan aksi kejahatan tersebut, antara lain dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kolaka.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Riswandi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan kerentanan kejahatan jalanan yang dapat terjadi bahkan di siang hari. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di ruang publik.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka