SIBERKITA.ID, KOLAKA — Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar warga di kelurahan Sabilambo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka meringkus terduga pelaku setelah hampir dua pekan penyelidikan, menyusul peristiwa pembegalan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di pusat kota.
Kasus ini bermula dari laporan Kariani (53), korban yang mengalami penjambretan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, dia engendarai sepeda motor melintas di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Dalam situasi lalu lintas siang hari, pelaku tiba-tiba mendekat dari arah belakang, memepet kendaraan korban, lalu merampas tas yang dibawanya.
Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,25 juta. Aksi itu berlangsung cepat dan membuat korban tak sempat melakukan perlawanan.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hendra berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.W di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.
Dalam proses pengembangan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku untuk mengendalikan situasi.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun terkait dengan aksi kejahatan tersebut, antara lain dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kolaka.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Riswandi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan kerentanan kejahatan jalanan yang dapat terjadi bahkan di siang hari. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di ruang publik.(*)


























