Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Nasional

Kantor BPN Kolaka Tetap Layani Masyarakat di Tengah Penerapan WFA

badge-check


 Kantor BPN Kolaka Tetap Layani Masyarakat di Tengah Penerapan WFA Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka tetap membuka pelayanan kepada masyarakat meskipun pemerintah menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni, mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa dengan pengaturan petugas secara bergiliran di kantor. Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi pertanahan secara langsung.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap kami buka agar proses administrasi pertanahan tidak terhambat. Kami mengatur petugas secara bergiliran sehingga kegiatan pelayanan di kantor tetap berjalan dengan baik,” ujar Ahmad Fatoni di Kolaka, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

Menurut dia, meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas melalui sistem kerja fleksibel, seluruh aparatur tetap menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka juga memastikan pelayanan pertanahan tetap dibuka pada beberapa tanggal selama Maret 2026, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret, dengan menyesuaikan jadwal libur nasional.

Fatoni berharap langkah tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai administrasi pertanahan, seperti pendaftaran tanah, pengurusan sertifikat, hingga layanan informasi pertanahan.

“Melalui pengaturan sistem kerja ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara maksimal. Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif, tertib, dan dapat dipercaya,” katanya.

Dengan tetap dibukanya pelayanan di tengah penerapan WFA, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan semakin meningkat.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 18:33 WITA

Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

20 Juni 2026 - 18:28 WITA

Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

18 Juni 2026 - 13:53 WITA

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

17 Juni 2026 - 19:50 WITA

Trending di Nasional