Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Tahun ini, 6 Bupati dan 1 Wali Kota di Sultra akan Dijabat Pj Kepala Daerah

badge-check


 Tahun ini, 6 Bupati dan 1 Wali Kota di Sultra akan Dijabat  Pj Kepala Daerah Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI— Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Kepala daerah yang akan mengakhiri periode kepemimpinannya itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Namun, disaat yang bersamaan, pelaksanaan Pilkada dipastikan tidak akan digelar dalam tahun ini. Pemilihan kepala daerah baru akan dilaksanakan secara serentak pada 2024, bersamaan dengan rangkaian pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden.

Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 7 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan. Ketujuh kepala daerah tersebut yakni bupati Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Bombana, Buton, Kolaka Utara dan wali kota Kendari.

Dikutip dari kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah nantinya akan diisi, dengan mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 201 Ayat (9) menyebutkan, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.

Kemudian, Ayat 10 menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Berikutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Sementara itu, sempat muncul wacana pemerintah akan mengangkat anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Saat dikonfirmasi soal wacana tersebut, Benni tidak menjawab secara gamblang.

“Rujukannya sudah jelas, pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana,” ujarnya.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

25 April 2026 - 13:01 WITA

Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka

21 April 2026 - 14:51 WITA

Konferkab VI, Abdul Saban Kembali Pimpin PWI Kolaka

18 April 2026 - 17:09 WITA

Ungkap Kasus Sabu, Polres Bombana Amankan Dua Terduga

15 Januari 2026 - 09:37 WITA

Prestasi Baru RSBG Kolaka, Lakukan Empat Tindakan Operasi Pertama di Sultra

12 Januari 2026 - 12:47 WITA

Trending di Headline