Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Headline

Kantongi RKAB Sejak 2024, PT Toshida Indonesia Disebut Tak Salurkan Program PPM

badge-check


 Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – PT Toshida Indonesia, sebuah perusahaan penambang bijih nikel di kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut tidak melaksanakan kewajibannya, menyalurkan dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada warga di lingkar tambang.

Kepala Desa Sopura, Sundu Bao mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi Rencana Keraja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementrian ESDM sejak tahun 2024, namun sejak itu PT Toshida tidak pernah merealisasikan kewajibannya terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan.

“Di Sopura ini banyak sekali perusahaan tambang, termasuk PT Toshida. Tapi Tidak ada realisasi PPM yang mengalir ke masyarakat,” kata Sundu Bao kepada SIBERKITA.ID, Rabu (3/9/2025) lalu.

Kata dia, setiap perusahaan pertambangan wajib melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang

Mantan Dosen FISIP UHO ini mengungkapkan, Pemerintah Desa Sopura telah mengajukan permitaan dukungan pelaksanaan Program PPM kepada PT Toshida sejak tanggal 20 Agustus 2025 lalu. Namun hingga bulan September, perusahaan itu tidak memberikan kejelasan atas permintaan tersebut.

Selain desa Sopura, hasil penelusuran wartawan menemukan, sasaran penerima manfaat Program PPM PT Toshida mestinya mencakup desa Popalia, Taore dan Pewisao Jaya di kecamatan Tanggetada.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Khalik bereaksi keras terhadap masalah ini. Menurutnya, sebagai pemegang IUP sekaligus pemilik RKAB ore nikel di Kabupaten Kolaka, PT Toshida tidak bisa dibiarkan mengabaikan kewabannya.

“Saya akan diskusi dengan tim di Komisi III DPRD Kolaka untuk menangani masalah ini,” kata Syaifullah Khlaik.

Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan peranan perusahaan tambang sejatinya membantu pemerintah dalam membangun daerah melalui dukungan program PPM.

Dia menilai, tindakan PT Toshida yang abai terhadap kewajibannya terhadap masyarakat mesti mendapat sanski tegas dari pemerintah.

Menanggapi hal ini, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan kewajiban program PPM sejak tahun 2024.

“Info bahwa sejak 2024 tidak ada realisasi PPM itu tidak benar. Toshida tetap jalankan PPM, sudah ada pembagian sembako di Sopura ±350 paket, Pewisoa Jaya ±350 paket, beberapa desa lain, juga ±700 paket lewat Dinas Kesra Kab. Kolaka, serta pembagian Al-Qur’an di masjid Sopura. Akhir bulan ini kembali disalurkan di Sopura, Popalia, dan Aere dengan dukungan kepala desa. Sebelumnya 2019 juga ada realisasi di Sopura dan Hakatotobu. Jadi PPM tetap berjalan, hanya memang bertahap,” kata Umar, Selasa (16/9/2024).

Diketahui, PT Toshida Indonesia telah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2024 – 2026 dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor surat T-451/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 8 Maret 2024 lalu.

Perusahaan ini memiliki kuota produksi bijih nikel tahun 2024 sebesar 1.100.000 mt, tahun 2025 mencapai 1.650.000 mt, serta tahun 2026 yang naik menjadi 2.050.000 mt.

Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2010 lalu dengan luas 5.000 hektar di Kecamatan Pomalaa dan Tanggeta, Kabupaten Kolaka.

Dalam surat persetujuan RKAB tesebut, PT Toshida direncanakan akan menyalurkan Program PPM senilai 2.569.920.000,- Kemudian di tahun 2025, direncakan akan menyalurkan anggaran senilai 3.183.265.791,- Serta tahun 2026 menganggarkan dana PPM senilai Rp3.952.377.010,-(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih

3 Juni 2026 - 09:39 WITA

Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

2 Juni 2026 - 15:23 WITA

Trending di Bisnis