Menu

Mode Gelap
Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka “Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang

Berita Terkini

Dinkes Kolaka Imbau Apotek dan Dokter Tidak Meresepkan Semua Jenis Obat Cair

badge-check


 Dinkes Kolaka Imbau Apotek dan Dokter Tidak Meresepkan Semua Jenis Obat Cair Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka melakukan pengecekan stok obat sirup pada beberapa apotek dan toko obat di kota Kolaka, Senin (24/10/2022).

Pengecekan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti imbauan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kepada semua produsen, penyalur, apotek, hingga fasilitas kesehatan untuk menghentikan sementara penggunaan obat liquid tertentu karena diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Harun Masirri memimpin langsung jalannya pemantauan persediaan obat sirup di beberapa tempat penjualan obat di kota Kolaka, termasuk apotek Kimia Farma, Puskesmas, dan apotek milik Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG).

Selain mengecek persediaan  obat sirup, tim dinas kesehatan juga menyampaikan  imbauan kepada seluruh pengelola apotek, tempat pelayanan kesehatan, dan para dokter untuk tidak lagi mengeluarkan resep obat cair atau sirup hingga beberapa waktu ke depan.

Sejumlah obat sirup yang dikemas kembali untuk sementara waktu, dan dilarang untuk dijual atau diresepkan oleh dokter

“Kita turun mengecek sekaligus juga pembinaan kepada pengelola fasilitas kesehatan dan apotek. Pada fasilitas pelayanan kesehatan kita meminta semua dokter tidak mengeluarkan resep obat sirup atau obat lain yang berbentuk cair, sampai ada petunjuk lebih lanjut dari kementerian kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan, Harun Masirri.

“Silahkan gunakan obat alternatif selain sirup. Apotek juga kita minta tidak menjual bebas obat jenis apa saja yang berbahan cair. Semua harus diturunkan, disimpan, dikemas dulu. Sekaligus kita juga minta mereka memberi edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Harun, dalam daftar obat cair yang dilarang penggunaannya oleh kementerian kesehatan, terdiri dari 5 jenis bahan obat utama dan turunannya.

Namun untuk memberi rasa aman kepada masyarakat, dinas kesehatan juga mengimbau apotek dan para dokter menghentikan sementara semua jenis obat berbahan cair, termasuk serbuk obat yang diaplikasikan menggunakan air.

“Itu semua termasuk obat untuk penurun panas, penghilang rasa sakit, obat batuk, atau antibiotik yang berbentuk cair,” ujarnya.

Pada bagian lain, meski kementerian kesehatan telah mengeluarkan larangan penggunaan obat cair, utamanya pada pasien anak, namun Apoteker RSBG Kolaka Megarismanita menyatakan, pembatasan aplikasi obat sirup mungkin dapat dikecualikan pada anak penderita epilepsi.

Menurut Megarismanita, aplikasi obat jenis asam valproat acid pada anak-anak umumnya hanya efektif dalam bentuk sirup.

Megarismanita, Apoteker RSBG Kolaka

“Ada juga sebenarnya dalam bentuk tablet, tapi untuk diaplikasikan kepada anak-anak itu ada kendalanya. Kita punya sediaan tablet tapi kalau digerus (dilarutkan) pakai air stabilitas dan efektivitas obat jadi menurun,” kata Megarismanita saat menerima kunjungan tim dari dinas kesehatan.

Untuk diketahui, dalam keterangan persnya,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap ratusan obat penyebab gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Dia mengatakan, dalam temuan Kemenkes terdapat 102 obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan kesehatan pada anak.

Himbauan juga sekaligus untuk tindak pencegahan, dibuat untuk larangan konsumsi semua obat sirup. Tepatnya, di apotek dan diresepkan dokter berdasarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Larangan konsumsi hanya berlaku untuk 102 obat diduga mengandung cemaran berlebih. Yaitu, cemaran etilen glikol, dietilen glikol, dan ethylene glycol butyl ether atau EGBE.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka

2 April 2026 - 16:44 WITA

Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. Nur Ihsan HL

“Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis

1 April 2026 - 10:24 WITA

Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa

30 Maret 2026 - 17:47 WITA

Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru

16 Maret 2026 - 23:30 WITA

Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030

13 Maret 2026 - 18:40 WITA

Trending di Headline