Menu

Mode Gelap
Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan Raker MRPTNI di Medan: USN Kolaka Berkomitmen Memperkuat Kolaborasi Riset dan Mitigasi Bencana Nasional Kolaborasi PT Vale dan Puskesmas Pomalaa Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lewat Sosialisasi PHBS di Desa Huko-huko Musrenbang di Pomalaa, Bupati Kolaka Soroti Kualitas Pelayanan Publik PT Vale IGP Pomalaa Dorong Ketangguhan Tanggap Bencana Lewat Pelatihan SAR Bagi Masyarakat Sekitar Wilayah Pemberdayaan Sinergi dengan Pemda Kolaka, PT Vale IGP Pomalaa Perluas Akses Layanan Kesehatan lewat Bimtek Kader Posyandu

Kolaka

Aksi Unjuk Rasa di Kolaka Berjalan Kondusif

badge-check


 Bupati Kolaka, Amri Djamaluddin berdialog dengan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Kolaka, Senin (1/9/2025) Perbesar

Bupati Kolaka, Amri Djamaluddin berdialog dengan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Kolaka, Senin (1/9/2025)

Laporan: Abdul Saban

SIERKITA.ID, KOLAKA – Proses penyampaian aspirasi melalui demonstrasi oleh mahasiswa USN Kolaka yang tergabung dengan Cipayung Plus dan ORMAWA di kantor DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (1/9/2025) berlansung kondusif.

Masa yang terdiri dari gabungan organisasi mahasiswa GMNI, HMI, PMII, PMKRI, GMKI, IMM, dan organisasi lainnya ini mendapat pengawalan ketat aparat Satpol PP Kabupaten Kolaka, ratusan personil Polres Kolaka dibantu Kodim 1412 Kolaka.

Aksi para mahasiswa digelar sejak pukul 10.00 WITA. Mereka bergantian berorasi menyampaikan apsirasinya menuntut DPRD Kolaka agar mendukung pecepatan pengesahan Undang-undang perampasan aset yang tengah menjadi polemik di DPR RI.

Selain itu, masa aksi juga meminta pemerintah untuk menghentikan tindakan represif aparat kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa yang tengah berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.

Selain berorasi, masa yang diprediksi berjumlah mencapai 300 orang itu juga mengingatkan anggota DPRD Kolaka agar tidak menonggalkan tempat, agar proses demontrasi itu berjalan aman dan kondusif.

Sekitar pukul pukul. 10.50 WITA, aassa aksi ditemui langsung ketua dan para anggota DPRD Kolaka. Mereka berdialog dan diperbolehkan masuk ke dalam halaman kantor DPRD Kolaka. Masa masuk secara tertib.

Pada pukul 12.15 WITA, masa aksi lanjut berorasi di halaman gedung DPRD serta membacakan tuntutannya, yang selanjutnya tanggapi dengan pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kolaka. Isinya adalah:

  1. Mencabut segala bentuk kebijakan pusat yang menyengsarakan rakyat
  2. Membatalkan kenaikan tunjangan DPR RI
  3. Segera mengesahkan RUU perampasan aset
  4. Transparansi terhadap pembahasan RUU KUHP
  5. Copot anggota DPR RI  yang tidak berkompoten dan melanggar kode etik
  6. Meminta kepada Presiden untuk menangani segala bentuk represif yang dilakukan aparat
  7. Meminta kepada Kapolres kolaka untuk tidak melakukan tindakan represi,  demi keamanan masyarakat yang melakukan unjuk rasa
  8. Tunjangan DPR RI harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi anggota DPR RI.
  9. Mendesak Kapolri Jendral polisi Listio Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya karena gagal merubah watak represif Polri dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopotnya jika tidak meletakkan jabatannya.
  10. Segera revisi SOP pengamanan Polri, hentikan penggunaan kendaraan berat di tengah massa aksi  saat melakukan pengamanan unjuk rasa di tengah masyarakat sipil dan utamakan pendekatan skalasi.
  11. Membebaskan seluruh massa aksi yang di tahan di seluruh indonesia.

Pernyataan sikap bernomor 170/710/2025 ini dibacakan langsung Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana di hadapan para demonstran, dan disaksikan oleh Bupati Kolaka, Amri Djalamuddin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Di tempat yang sama, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha berterimakasih kepada massa aksi unjuk rasa yang menyampaikan aprisainya secara tertib dan berlangsung aman. Dia juga menyatakan sikap secara terbuka bahwa Polres Kolaka tidak akan melakukan tindakan represif terhadap aksi-aksi unjuk rasa yang terjadi di daerah ini.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tudingan Tak Berdasar, Legal PT TRK Tempuh Jalur Hukum

3 Februari 2026 - 17:08 WITA

Achmad Jumades

Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan

31 Januari 2026 - 13:51 WITA

Pengurus APDESI Kolaka Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Tingkatkan Sinergi Pemerintah Desa dan Pemda

28 Januari 2026 - 13:14 WITA

Kantor Pertanahan Kolaka Klarifikasi Penundaan Penerbitan Sertipikat Tanah atas Nama Nurasia

27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Musrenbang di Pomalaa, Bupati Kolaka Soroti Kualitas Pelayanan Publik

27 Januari 2026 - 14:00 WITA

Trending di Headline