Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) melaporkan ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra), MF, di Mapolda Sultra, pada Rabu (16/7/2025). Ketua LAKI Sultra diadukan langsung oleh Legal Manager PT TRK, Jumades dengan tanda bukti laporan polisi nomor: TBL/474/VII/2025/Ditreskrimsus.

Jumades menjelaskan, pihaknya mengadukan MF lantaran pernyataannya yang dinilai tidak sesuai fakta. “Pernyataan MF sangat tidak berdasarkan fakta dan kurang memahami konteks persoalan, sehingga kami anggap itu merupakan fitnah yang telah memenuhi unsur delik pidana,” terang Jumades.
Menurut Jumades, MF memiliki niat jahat untuk menghancurkan reputasi bisnis PT TRK. Sebelum melayangkan gugatan, PT TRK sudah melayangkan somasi, namun tidak direspons oleh yang bersangkutan.
“Justru yang dilakukan adalah ia kembali membuat statement di media massa dengan semakin menyudutkan kami,” tutur Jumades, Senin (21/7/2025).
Jumades menilai gerakan MF itu tidak lagi menyuarakan kebenaran, namun telah ditunggangi kepentingan pribadi atau bisnis pihak tertentu. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebelum infrastruktur jalan houling dikerja tahun 2007, pihak TRK telah membebaskan lahan warga yang akan dijadikan rute hauling karena masuk dalam areal penggunaan lain atau APL.
“Isunya hanya soal dugaan penggunaan jalan hauling, tapi telah digiring sampai melakukan aksi demo di Kejagung. Anehnya sampai di Kantor DPP Gerindra. Ini bukti bahwa isu ini sudah by design,” katanya(*)