Menu

Mode Gelap
Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili VALE Peduli, Mengukir Senyum 15 Warga Korban Kebakaran di Pomalaa

Nasional

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Gereja di Kudus yang Berdiri sejak1853

badge-check


 Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Gereja di Kudus yang Berdiri sejak1853 Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, SEMARANG – Dalam semangat Paskah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyerahkan sertipikat untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus, yang telah berdiri sejak tahun 1853. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat legalitas rumah ibadah, khususnya yang telah lama berdiri, namun belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” ujar Wamen Ossy Dermawan dalam sambutannya pada acara Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu dalam kesempatan ini menyampaikan rasa syukurnya atas penerbitan sertipikat gerejanya. Ia mengenang awal mula gereja yang didirikan dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang dan seorang warga Kudus sebelum masa kemerdekaan, yang kemudian berkembang hingga kini. “Saat kami beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, jika status tanah belum jelas, kami merasa was-was dan khawatir. Tapi dengan adanya sertipikat ini, kami merasa yakin, damai, dan aman,” katanya.

Ia juga berterima kasih atas pendampingan dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selama proses penyertipikatan berlangsung. “Kami dibantu dengan mempermudah proses, memberikan solusi, wawasan, dan ruang komunikasi kepada kami. Ini membuktikan negara hadir secara nyata bagi umat,” lanjut Pendeta Slamet Suharyanto.

Program sertipikasi rumah ibadah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional dalam mendorong keadilan agraria di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah untuk segera mengurusnya, agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih tenang dan berkelanjutan.

Adapun dalam kesempatan ini, Wamen Ossy menyerahkan 23 sertipikat untuk rumah ibadah di sekitar Jawa Tengah, yaitu di Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo. Turut hadir pada momen ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajarannya. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mentri Nusron Akan Canangkan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota

7 Agustus 2025 - 12:35 WITA

Menteri Nusron Bicarakan Soal Pentingnya Akurasi Peta di HUT ke-53 Ikatan Surveyor Indonesia

7 Agustus 2025 - 12:31 WITA

Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS

7 Agustus 2025 - 12:28 WITA

Jadi Pembicara di Rakernas BWI, Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028

6 Agustus 2025 - 19:14 WITA

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

6 Agustus 2025 - 13:21 WITA

Trending di Nasional