Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Wamen ATR/BPN RI Sampaikan Komitmen dalam Penyelesaian isu Pagar Laut

badge-check


 Wamen ATR/BPN RI Sampaikan Komitmen dalam Penyelesaian isu Pagar Laut Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan komitmen dalam penyelesaian isu pagar laut.

” Pihaknya berkomitmen siap menyelesaikan soal pagar laut dengan terlebih dahulu mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di Tangerang, Banten untuk reklamasi.

Apalagi, disebut-sebut jika benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.Itu yang harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy dalam dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di iNews, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Ossy mengatakan bahwa saat ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di laut Tangerang.

Kami, yang kami bisa periksa dan kita bisa teliti adalah pegawai-pegawai kami yang mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal karena itu juga bagian dari apa yang akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.

Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB dan SHM dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota karena ukuran bidang tanah tidak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.

“Nah dalam kasus ini memang wewenang itu ada di Kantor Pertanahan kabupaten kota karena besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tidak mencapai maksimal di bawah 3 hektare untuk perusahaan dan satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.

Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di kawasan tersebut diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami sampaikan yang ada di luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidak semuanya yang akan dicabut, tentunya yang pasti ada di luar kawasan pantai,” jelasnya.

Ossy menegaskan bahwa laut tidak bisa dijadikan objek HGB kecuali dalam kasus tertentu, seperti reklamasi yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Namun, sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih berupa laut akan dibatalkan.

“Tapi yang kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB dan SHM yang berada nyata-nyata di atas laut setelah penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelah semua proses ini kita bisa selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” terang Ossy.(ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional