Menu

Mode Gelap
Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka Dari Laboratorium USN Kolaka, Asa Pendidikan Unggul Diuji Dari Ruang Kelas ke Kursi Rektor, Nur Ihsan Kembali Menapaki Jalan Pengabdian untuk USN Kolaka Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini 

Politika

KPU Kolaka: Anggota Legislatif Terpilih 2024 Wajib Serahkan LHKPN

badge-check


 KPU Kolaka: Anggota Legislatif Terpilih 2024 Wajib Serahkan LHKPN Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mengumumkan bahwa calon Anggota Legislatif yang terpilih melalui Pemilu 2024 lalu wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kolaka Israwati menjelaskan, sesuai dengan persiapan penyampaian salinan putusan calon terpilih baik anggota DPD,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kolaka harus menyampaikan laporan LHKPN sebelum dilantik.

” KPU sudah harus menerima tanda terima laporan LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik menjadi anggota DPRD,” kata Israwati di Kolaka, Rabu (31/7/2024).

Meskipun demikian, lanjut dia, jika ada calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban serta melaporkan LHKPN kepada KPK namun belum memiliki tanda terima pelaporan maka diharuskan membuat surat pernyataan sesuai format yang telah disiapkan dan dilaporkan kepada KPU.

”Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan,” ungkapnya.

Israwati juga menjelaskan saat ini sudah ada beberapa calon anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN ke KPU dan masih ada juga yang belum menyampaikan tanda bukti laporan harta kekayaannya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

5 Mei 2026 - 07:09 WITA

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

5 Mei 2026 - 07:06 WITA

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

5 Mei 2026 - 07:03 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

3 Mei 2026 - 18:15 WITA

Trending di Nasional