Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha ANTAM Peduli, Kerahkan Alat Berat Normalisasi Sungai Penyebab Banjir Pomalaa

Politika

Tidak Memenuhi Syarat, Wahyudin Alie – Sugiarto Tak Bisa Ikut Pilkada Kolaka 2024

badge-check


 Komisioner KPU Kolaka, Israwati Perbesar

Komisioner KPU Kolaka, Israwati

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mengumumkan Wahyudin Alie bersama Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat (TSM) untuk menjadi Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisioner KPU Kolaka, Israwati mengatakan, hingga tanggal 17 Juli 2024 pukul 00.00 WITA tadi malam, Bakal Calon Perseorangan Bupati Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto tidak mampu memenuhi jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan yang telah ditetapkan, yakni 17.031 KTP.

“KPU Kolaka telah memberikan waktu untuk Bakal Calon Perseorangan Wahyudin Alie – Sugiarto untuk memperbaiki jumlah syarat dukungan sebanyak 6.992 mulai tanggal 13-17 Juli 2024. Jumlah itu merupakan hasil temuan Verifikasi Faktual tahap satu yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata Israwati di KolakKamis (18/7/2024).

Namun hingga akhir masa perbaikan dokumen, Wahyudin Alie dan Sugiarto tidak menginput data perbaikan syarat dukungan tersebut di sistem Siloan KPU ataupun menyerahkan dokumen fisiknya ke KPU Kolaka.

Sebelumnya, Wahyudin Alie dan Sugiarto resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada tanggal 12 Mei 2024 lalu. Saat itu, mereka menyerahkan 18.348 jumlah syarat dukungan. Jumlah ini jauh melebihi batas minimal jumlah syarat dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yang ditetapkan KPU Kolaka.

Namun setelah dilakukan Verifikasi Faktual tahap satu, KPU Kolaka menyatakan Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka 2024 karena jumlah syarat dukungan mereka yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 10.514. Masih terdapat kekurangan 6.992 jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Wahyudin Alie dan Sugiarto untuk melenggang sebagai peserta Pilkada Kolaka tahun ini.

Sayangnya, hingga tanggal 17 Juli 2024 berlalu, sebagai batas waktu perbaikan berkas syarat dukungan, Wahyudin Alie dan Sugiarto tidak mempu lagi menyerahkan kekurangan perbaikan berkas syarat dukungan tersebut.

“Sehingga KPU Kolaka menyatakan bahwa Bakal calon perseorangan Bupati Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 atas nama Wahyudin Alie dan Sugiarto tidak bisa lagi menjadi peserta Pilkada Kolaka tahun 2024,” ujar Israwati.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten Kolaka tidak diikuti oleh pasangan perseorangan dari jalur independen. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KNPI Kolaka Dukung PT CNI Milik Putra Bangsa 

17 Juni 2025 - 13:08 WITA

Wamenaker RI: PT Vale adalah Contoh Nyata Industri yang Menjunjung Tinggi Integritas Ketenagakerjaan 

17 Juni 2025 - 08:49 WITA

Direktur IGW: Demonstrasi saat Kedatangan Investor Jepang di CNI adalah Aksi Premanisme 

16 Juni 2025 - 16:55 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai

16 Juni 2025 - 16:48 WITA

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan

15 Juni 2025 - 12:00 WITA

Trending di Headline