Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Dapat Dukungan Minimal 17.031 KTP, Sudah Bisa Daftar Calon Bupati Kolaka

badge-check


 Dapat Dukungan Minimal 17.031 KTP, Sudah Bisa Daftar Calon Bupati Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2A24 dengan ketentuan, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat sebanyak 17.031 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 49 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2O24.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman itu, mencatat bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024 di daerah ini sebesar 170.305 yang tersebar di 12 kecamatan.

Dari sini, KPU Kolaka menetapkan batas minimal dukungan perseorang adalah 10 persen dari jumlah DPT, yang tersebar minimal di tujuh (7) kecamatan di daerah ini, sehingga ditetapkan batas minmal dukungan untuk calon perseorangan adalah 17.031 suara, yang dibuktikan dengan KTP.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Cabup dan Cawabup Kolaka dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 adalah:

  1. Mengajukan surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK?PERSEORANGAN dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  2. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang diunggah di Silon;
  4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
  5. Waktu pelaksanaa pengajuan mulai tanggal 8 Mei 2024 – 11 Mei 2024 dari pukul 08.0 – 16.00 waktu setempat, serta hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 waktu setempat.
  6. Dokumen diajukan di ruang Helpdesk Pencalonan Kantor KPU Kabupaten Kolaka, Jalan Pendidikan No 45 Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.(*)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momentum Mudik Lebaran, Pemudik Asal Yogyakarta Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

18 Maret 2026 - 20:53 WITA

Masyarakat Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di 11 Kantah saat Mudik ke Jawa Barat

18 Maret 2026 - 20:51 WITA

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

18 Maret 2026 - 20:48 WITA

Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia bagi Masyarakat di Jawa Timur

17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan

17 Maret 2026 - 20:12 WITA

Trending di Nasional