Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Pelaku Pencabulan Anak di Sabilambo Kolaka Ditangkap

badge-check


 Pelaku Pencabulan Anak di Sabilambo Kolaka Ditangkap Perbesar

 


Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Jajaran Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GAW (18) usai mencabuli anak dibawah umur di kelurahan Sabilambo, kecamatan Kolaka, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa pencabulan itu bermula ketika korbannya yang masih berusia 15 tahun itu baru saja pulang sekolah, Jumat (24/11/2023). Di tengah perjalanan yang melewati jembatan, dia dicegat oleh pelaku kemudian membekap mulutnya sambil menodongkan sebilah pisau ke leher korban.

“Kamu ikut mi, karena sudah dua orang yang saya bunuh. Kalau kamu tidak ikut, berarti kamu yang ketiga (orang ketiga) saya bunuh,” ancam pelaku kepada korbannya.

Merasa ketakutan, korban mengikuti arahan pelaku. Dia kemudian dibawa ke sebuah rumah kebun (pondok), jaraknya cukup dekat dari lokasi pencegatan tersebut.

Sesampainya di rumah kebun tersebut, pelaku kembali mengancam sambil menodongkan sebilah parang di leher korban. Dia mengancam agar korban menuruti kemauannya.

“Ko ikut mi yang saya bilang, jangan berteriak, jangan melapor,” kata pelaku yang kemudian mulai melancarkan aksinya menggagahi tubuh korban.

Aksi pelaku terhenti karena mendengar seseorang mencari dan memanggil nama korban. Tak ingin tertangkap basah, pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, setelah kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke Polres Kolaka.

Selain itu, pada saat kejadian, teman korban juga melihat aksi pelaku yang mencegat dan membawa pelaku ke sebuah rumah kebun.

Sayangnya, plarian pelaku berakhir setelah Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkapnya di daerah Kemaraya, Kota Kendari pada tanggal 1 Desember lalu.

“Kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa sebilah parang dan sepasang pakaian milik korban saat dia gunakan saat peristiwa tersebut,” jelas AKP Abdul Azis Husein Lubis saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka, Senin (4/11/2023).

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, sesuai undang-undang 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 14, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka