Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Mendagri Restui Pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka

badge-check


 Mendagri Restui Pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Kepastian pengunduran diri Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka periode 2019 – 2024 kini direstui Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu.

SK Mendagri nomor 100.2.3.1-4096 tersebut mengatur tentang pengesahan pemberhentian bupati Kolaka dan penunjukan pelaksana tugas bupati Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Menetapkan Keputusan Mentri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara. Bagian kesatu: Mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara H. Ahmad Safei, SH., MH dari jabatannya sebagai Bupati Kolaka disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Bagian kedua: Menunjuk saudara H. Muhammad Jayadin, SE., ME Wakil Bupati Kolaka untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kolaka,” demikian bunyi petikan SK Mendagri tersebut.

Dalam SK itu, Mendagri merestui pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka terkait pencalonannya menjadi salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Sebelumnya, Ahmad Safei sendiri telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kolaka sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu. Kemudian, disusul dengan Surat Ketua DPRD kabupaten Kolaka nomor 170/785/2023 tanggal 19 September 2023 tentang usulan pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka atas pengunduran dirinya masa jabatan 2019-2024.

Lalu pada tanggal 26 September 2023, Pejabat Gubernur Sultra mengajukan surat pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam SK Mendagri tersebut mencatat, pemberhentian Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka masa bakti 2019-2024 berlaku sejak adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif (Pilcaleg) yang diumumkan oleh KPU. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka