Menu

Mode Gelap
Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

Berita Terkini

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Izin ACT Dicabut

badge-check


 Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Izin ACT Dicabut Perbesar

SIBERKITA.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pencabutan izin PUB tersebut karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan ACT terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Kata dia, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi yang dilakukan oleh Yayasan ACT lebih besar dari ketentuan yang diatur pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan klarifikasi Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Dari nilai rata-rata inilah kemudian pemerintah menilai bahwa Yayasan ACT telah melanggar ketetapan pemerintah tentang batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sosial.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” beber Muhadjir.

Dia memastikan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus Yayasan ACT ini.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana bantuan oleh petinggi ACT ini diungkap melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji. Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (AS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 - 00:34 WITA

Luas Alas Hak Lama Berbeda dengan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

26 Juni 2026 - 00:32 WITA

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

26 Juni 2026 - 00:28 WITA

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

26 Juni 2026 - 00:25 WITA

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

26 Juni 2026 - 00:22 WITA

Trending di Nasional