Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Salah Tempat Pemakaman, Kuburan di Kolakaasi Digali Kembali

badge-check


 Salah Tempat Pemakaman, Kuburan di Kolakaasi Digali Kembali Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Karena miskomunikasi antar keluarga, sebuah makam di kelurahan Kolakaasi, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka terpaksa dibongkar dan dipindahkan ke lokasi lain.

Penggalian kembali makam yang baru berusia 2 hari itu dilakukan oleh pihak keluarga pada Senin (27/6/2022) setelah proses mediasi yang difasilitasi Lurah Lamokato gagal menemui titik temu.

Disaksikan keluarga almarhum, Lurah Lamokato Supriadi, seorang imam, dan warga sekitar, penggalian liang lahat dimulai pukul 13.05 wita dan tuntas pukul 14.00 wita.

Setelah pengangkatan jasad tuntas dilakukan, jenazah kemudian dimakamkan kembali di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kelurahan Sea, tidak jauh dari lokasi semula.

Meski sedih, ibu kandung dan anak almarhum yang turut hadir menyaksikan proses penggalian kubur hanya bisa menangis.

“Anak pertamaku itu, kasihan sekali kita ini. Tapi mau diapa lagi kita hanya bisa lihat saja digali kembali. Itu (almarhum) anak pertama saya,” kata Hj Senna, Ibu kandung almarhum Muhammad Iqbal.

Herman Syahruddin, salah seorang kerabat almarhum Muhammad Iqbal mengungkapkan, penggalian kembali liang lahat merupakan langkah terakhir setelah pemilik tanah bersikeras dilakukannya pemindahan.

“Penguburan waktu itu memang salah titik makanya kita berharap kiranya kekhilafan bisa dimaafkan. Tapi kemudian pemilik lahan tetap bersikeras untuk dipindahkan. Kemarin malah kita dikasih batas waktu hari ini,” ungkap Herman.

“Lurah Lamokato kita sampaikan untuk membantu mediasi dengan pemilik lokasi tapi tetap tidak berubah. Pemindahan ini di bawah tekanan pemilik tanah. Katanya di titik itu sudah dipersiapkan untuk orang lain,” tambah Herman.

Sementara itu, Lurah Lamokato Supriadi menegaskan, penggalian dan pemindahan makam almarhum iqbal merupakan pelajaran bagi semua pihak.

“Ini pelajaran bagi kita semua bahwa membangun komunikasi dan koordinasi itu sangat penting agar lain kali tidak terjadi lagi hal seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Andi Fatwa selaku pihak keluarga pemilik tanah menyatakan bahwa ia dan seluruh rumpun keluarga sebenarnya ikhlas memberikan lokasi mereka untuk menguburkan almarhum Iqbal, dua hari sebelumnya.

Hanya saja titik pemakaman yang disetujui sebelumnya dengan pihak keluarga almarhum Iqbal bukan di posisi sekarang.

“Ini sebenarnya hanya persoalan mis komunikasi, kita ikhlas memberikan tempat hanya bukan di titik yang itu. Karena di situ sudah dipersiapkan untuk orang lain. Mungkin penggali kubur waktu itu tidak diberi tahu,” tegas istri mantan Wakil Ketua DPRD Kolaka, almarhum Syahruddin Rantegau itu.

Ditambahkan Andi Fatwa, ia dan keluarga selama ini rela berbagi di lokasi seluas 2 hektar itu dengan siapa saja sepanjang rencana pemakaman dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Lihat sendiri, kuburan suami saya malah disimpan di pinggir dekat saluran air. Sejak lama kita selalu mengalah dengan siapa saja yang mau kuburkan keluarganya di sini. Padahal lokasi ini khusus untuk keluarga besar Rantegau. Ini tanah keluarga. Tapi kalau ada yang mau masuk silahkan saja tapi bukan di lokasi khusus keluarga. Jadi sekali lagi ini hanya mis komunikasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, kubur yang digali kembali tersebut adalah pusara Muhammad Iqbal, anak pertama dari pasangan H. Tahir dan Hj Senna, warga kelurahan Lamokato, kecamatan Kolaka.

Ayah dari 2 orang anak itu wafat pada tanggal 24 Juni lalu karena sakit. Atas kesepakatan keluarga, pria kelahiran  7 Februari 1982 silam itu dimakamkan di tanah milik keluarga besar almarhum Sarifuddin Rantegau, tepat di belakang SDN 1 Kolakaasi.

Awalnya rencana pemakaman di lokasi milik keluarga Rantegau itu telah disetujui oleh pemilik lokasi. Hanya saja, titik yang dipilih sebagai lokasi penguburan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dua hari setelah pemakaman, Andi Fatwa selaku pemilik lokasi meminta keluarga almarhum Iqbal “menggeser” makam ke titik lain, namun tetap di dalam lahan yang sama milik keluarga Rantegau.(eat)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka