Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Indikasi Mark Up Proyek Prasarana Olahraga, Kadispora Kolaka: “Saya hanya Tandatangani Kontrak”

badge-check


 Indikasi Mark Up Proyek Prasarana Olahraga, Kadispora Kolaka: “Saya hanya Tandatangani Kontrak” Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Proyek penimbunan sarana prasarana olahraga di kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka senilai lebih dari Rp 1,3 miliar berpotensi merugikan daerah.

Proyek yang dibiayai dari APBD tahun 2022 di dinas pemuda dan olahraga (Dispora) tersebut berada di kelurahan Kolakaasi.

Potensi kerugian daerah dari proyek penimbunan sarana  prasarana olahraga itu dikemukakan Herman Syahruddin dari LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (LiDER) Sultra dan Amir Kaharuddin dari Wahana Rakyat Indonesia (WRI) Sultra.

Kesimpulan sementara atas potensi kerugian tersebut diketahui dari hasil pemantauan langsung LiDER dan WRI di lokasi proyek pada Senin (30/5/2022).

“Kita sudah turun langsung ke lapangan. Ada papan proyek nilainya lebih dari 1,3 miliar. Belum ada progres, baru tumpukan bahan turap,” ungkap Herman.

Herman dan Amir mengungkapkan, potensi kerugian daerah dimaksud berasal dari praktik mark up anggaran.

“Kita sudah telusuri ternyata proyek penimbunan itu dikerjakan oleh pihak lain atau disubkontrakkan. Anehnya proyek dimaksud ternyata dapat dikerjakan hanya dengan anggaran Rp 400 juta saja,” beber Herman.

“Kami punya informasi lengkap soal itu. Kesimpulannya potensi kerugian daerah sangat mungkin terjadi dari dugaan permainan mark up anggaran,” tambah Herman.

Pada kesempatan yang sama, Amir Kaharuddin membeberkan bahwa lelang proyek penimbunan sarana-prasarana olahraga di Dispora Kolaka tersebut dimenangkan oleh CV Raning Dwi Laksana yang selanjutnya ditetapkan sebagai pemegang  kontrak.

“Ini adalah proyek lanjutan. Tahun sebelumnya dikerjakan oleh dinas PU Kolaka dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1,2 miliar. Kelanjutannya dikerjakan tahun ini dengan kontrak dan rekanan yang berbeda,” ujarnya.

Selain melihat adanya indikasi mark up anggaran, Amir juga mempertanyakan status lahan yang diduga merupakan kawasan hutan bakau.

“Jadi pemilik proyek, dalam hal ini Dispora perlu menjelaskan apakah lokasi itu memang di luar kawasan bakau atau tidak,” katanya.

Terkait indikasi mark up pada proyek penimbunan prasarana olahraga dimaksud, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusrin Djafar menyatakan tidak mengetahui persis hal teknis terkait pekerjaan dimaksud.

Menurut Yusrin, selaku Pengguna Anggaran (PA) dirinya hanya menandatangani kontrak pekerjaan yang sebelumnya sudah didahului dengan penetapan pemenang tender.

“Saya hanya tandatangani kontrak. Tender sudah berjalan sesuai mekanisme di LPSE. Sebagai PA tidak mungkin saya tidak tandatangani kontrak. Pekerjaan dari April sampai Agustus. Bagaimana jalannya di lapangan, apakah pemegang kontrak memberikan pekerjaan itu kepada pihak lain itu kita tidak tahu. Itu tanggung jawab pemegang kontrak,” tegas Yusrin melalui sambungan telepon.

Tentang indikasi mark up, Yusrin menolak berkomentar lebih jauh.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang hal itu ia menyarankan menemui langsung perencana proyek.

“Saya malah baru tahu kalau proyek Rp 1,3 miliar itu bisa dikerjakan orang lain hanya dengan anggaran Rp 400 juta saja. Tapi intinya saya selaku PA hanya tahu nilai kontrak Rp 1,3 miliar. Soal teknis di lapangan orang lain yang kerja bukan lagi urusan saya. Pokoknya harus dikerjakan sesuai kontrak,” pungkasnya. (eat)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka