Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Berita Terkini

DPW PERKHAPPI Sultra: Pencabutan 39 IUP Cacat Hukum dan Cacat Prosedur

badge-check


 DPW PERKHAPPI Sultra: Pencabutan 39 IUP Cacat Hukum dan Cacat Prosedur Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERKHAPPI Sulawesi Tenggara menilai pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Mentri Investasi/BPKM RI cacat hukum dan cacat prosedur.

Hal ini dikemukakan Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto dalam siaran persnya kepada SIBERKITA.COM, Sabtu (16/4/2022).

Menurut, pencabutan 39 IUP di Sultra tersebut tindakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI.

“Selain itu, lencabutan tersebut juga sarat dengan cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh Menteri kepada pemegang izin haruslah di dahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan kemudian pencabutan, kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Walau demikian, Dedi mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.

Akan tetapi, dia menilai pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Produksi Pulih, Laba PT Vale Melonjak; Hilirisasi Nikel Masuk Fase Penentu

30 Juli 2026 - 11:08 WITA

Pekan Raya ANTAM Jadi Etalase UMKM, Perkuat Ekonomi Lokal Kolaka

29 Juli 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Semangat Tangguh dan Bertanggung Jawab, PT Vale Perkuat Ekosistem Informasi Publik yang Kredibel

27 Juli 2026 - 11:08 WITA

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

26 Juli 2026 - 17:03 WITA

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 22:30 WITA

Trending di Bisnis