Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha ANTAM Peduli, Kerahkan Alat Berat Normalisasi Sungai Penyebab Banjir Pomalaa

Berita Terkini

DPW PERKHAPPI Sultra: Pencabutan 39 IUP Cacat Hukum dan Cacat Prosedur

badge-check


 DPW PERKHAPPI Sultra: Pencabutan 39 IUP Cacat Hukum dan Cacat Prosedur Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERKHAPPI Sulawesi Tenggara menilai pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Mentri Investasi/BPKM RI cacat hukum dan cacat prosedur.

Hal ini dikemukakan Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto dalam siaran persnya kepada SIBERKITA.COM, Sabtu (16/4/2022).

Menurut, pencabutan 39 IUP di Sultra tersebut tindakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI.

“Selain itu, lencabutan tersebut juga sarat dengan cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh Menteri kepada pemegang izin haruslah di dahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan kemudian pencabutan, kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Walau demikian, Dedi mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.

Akan tetapi, dia menilai pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanam Pohon Hingga Pembagian Tumbler Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia di PT Ceria 

18 Juni 2025 - 13:27 WITA

Wamenaker Minta Jangan Ganggu Investasi Tambang

18 Juni 2025 - 11:30 WITA

Forum Pemuda Wolo Kagum, PT CNI Terapkan Produksi Modern

18 Juni 2025 - 10:53 WITA

KNPI Kolaka Dukung PT CNI Milik Putra Bangsa 

17 Juni 2025 - 13:08 WITA

Wamenaker RI: PT Vale adalah Contoh Nyata Industri yang Menjunjung Tinggi Integritas Ketenagakerjaan 

17 Juni 2025 - 08:49 WITA

Trending di Bisnis