Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

DPW PERKHAPPI Sultra: Pencabutan 39 IUP Cacat Hukum dan Cacat Prosedur

badge-check


 DPW PERKHAPPI Sultra: Pencabutan 39 IUP Cacat Hukum dan Cacat Prosedur Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERKHAPPI Sulawesi Tenggara menilai pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Mentri Investasi/BPKM RI cacat hukum dan cacat prosedur.

Hal ini dikemukakan Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto dalam siaran persnya kepada SIBERKITA.COM, Sabtu (16/4/2022).

Menurut, pencabutan 39 IUP di Sultra tersebut tindakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI.

“Selain itu, lencabutan tersebut juga sarat dengan cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh Menteri kepada pemegang izin haruslah di dahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan kemudian pencabutan, kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Walau demikian, Dedi mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.

Akan tetapi, dia menilai pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI

20 Maret 2026 - 14:11 WITA

Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru

16 Maret 2026 - 23:30 WITA

Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang

13 Maret 2026 - 02:03 WITA

Ceria Corp Salurkan 2.350 Paket Sembako Lewat Pasar Murah Ramadhan di Wolo

11 Maret 2026 - 21:36 WITA

IPIP Gelar Buka Puasa Bersama Pemkab Kolaka hingga Paparkan Capaian ESG

10 Maret 2026 - 19:07 WITA

Trending di Bisnis