Menu

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Terkait Pencabutan IUP, Dedi Ferianto Minta Pemerintah Transparan

badge-check


 Terkait Pencabutan IUP, Dedi Ferianto Minta Pemerintah Transparan Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI – Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto meminta pemerintah untuk bertindak transparan dalam hal jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut baru-baru ini.

Hal ini dikemukakan Dedi Ferianto dalam siaran persnya kepada SIBERKITA.COM, Jumat (7/1/2022). Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk mencabut 2.079 IUP milik perusahaan tambang tersebut mesti dibarengi dengan transparansi data IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut izinnya.

Berdasarkan data Kemenko Marves RI, di Sulawesi Tenggara tercatat memiliki 6 IUP Explorasi dan 256 IUP OP yang terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam batuan. Ini perlu diketahui IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut oleh pemerintah.

“Pencabutan IUP/IUPK hanya dapat dilakukan oleh Menteri jika pemegang IUP/IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan pailit.(Vide: Pasal 119 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba),” ujar Dedi.

Dia menilai, penjelasan pemerintah mengenai dasar dilakukan pencabutan IUP/IUPK yakni karena IUP/IUPK tersebut “tidak melakukan kegiatan” masih sangat absurd dan tidak jelas. Bahkan kebijakan ini dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi dan pemerintah dapat digugat di PTUN oleh pemegang IUP/IUPK.

“Oleh karenanya, pemerintah perlu menjelaskan juga secara yuridis bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan izin tersebut, jangan ada yang ditutupi,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menilai bahwa pencabutan IUP/IUPK ini juga akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah. Sebab, meskipun izinnya telah dicabut, namun tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum eks pemegang IUP/IUPK terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan atau pascatambang.

Sehingga, meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri, jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba. (AS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

21 September 2026 - 11:42 WITA

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

21 September 2026 - 11:40 WITA

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari

21 September 2026 - 11:34 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

Program Terpadu PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

18 September 2026 - 15:26 WITA

Trending di Bisnis