Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Pemda Kolaka Memulai Tahapan Seleksi 6 Jabatan Tinggi Pratama

badge-check


 Pemda Kolaka Memulai Tahapan Seleksi 6 Jabatan Tinggi Pratama Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Pemda Kolaka telah memulai tahapan seleksi terbuka untuk  pengisian Jabatan Pimpinan  Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemda kabupaten Kolaka.

Ada 6 formasi jabatan pimpinan tinggi pratama  yang tersedia untuk dilamar. Enam jabatan tersebut yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan); Kepala Dinas Perikanan; Kepala Dinas Sosial; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Adapun syarat bagi pelamar di antaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Kolaka dan/atau PNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;

Berusia Maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik;

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau diploma IV,

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina, IV/a untuk pelamar dari Jabatan Administrator, dan Pembina Tingkat I, IV/b untuk pelamar dari Jabatan Fungsional;

Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (setara eselon III.a), dan/ atau Jabatan Fungsional Ahli Madya Paling singkat 2 (dua) tahun;

Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir;

Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Sekretaris Daerah bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Kolaka;

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus;

Memiliki Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun terakhir;

Bersedia untuk menandatangani dan melaksanakan pakta integritas; dan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.(eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline