Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Pemda Kolaka Memulai Tahapan Seleksi 6 Jabatan Tinggi Pratama

badge-check


 Pemda Kolaka Memulai Tahapan Seleksi 6 Jabatan Tinggi Pratama Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Pemda Kolaka telah memulai tahapan seleksi terbuka untuk  pengisian Jabatan Pimpinan  Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemda kabupaten Kolaka.

Ada 6 formasi jabatan pimpinan tinggi pratama  yang tersedia untuk dilamar. Enam jabatan tersebut yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan); Kepala Dinas Perikanan; Kepala Dinas Sosial; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Adapun syarat bagi pelamar di antaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Kolaka dan/atau PNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;

Berusia Maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik;

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau diploma IV,

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina, IV/a untuk pelamar dari Jabatan Administrator, dan Pembina Tingkat I, IV/b untuk pelamar dari Jabatan Fungsional;

Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (setara eselon III.a), dan/ atau Jabatan Fungsional Ahli Madya Paling singkat 2 (dua) tahun;

Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir;

Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Sekretaris Daerah bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Kolaka;

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus;

Memiliki Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun terakhir;

Bersedia untuk menandatangani dan melaksanakan pakta integritas; dan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.(eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka