Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Pemda Kolaka Memulai Tahapan Seleksi 6 Jabatan Tinggi Pratama

badge-check


 Pemda Kolaka Memulai Tahapan Seleksi 6 Jabatan Tinggi Pratama Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Pemda Kolaka telah memulai tahapan seleksi terbuka untuk  pengisian Jabatan Pimpinan  Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemda kabupaten Kolaka.

Ada 6 formasi jabatan pimpinan tinggi pratama  yang tersedia untuk dilamar. Enam jabatan tersebut yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan); Kepala Dinas Perikanan; Kepala Dinas Sosial; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Adapun syarat bagi pelamar di antaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Kolaka dan/atau PNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;

Berusia Maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik;

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau diploma IV,

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina, IV/a untuk pelamar dari Jabatan Administrator, dan Pembina Tingkat I, IV/b untuk pelamar dari Jabatan Fungsional;

Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (setara eselon III.a), dan/ atau Jabatan Fungsional Ahli Madya Paling singkat 2 (dua) tahun;

Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir;

Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Sekretaris Daerah bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Kolaka;

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus;

Memiliki Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun terakhir;

Bersedia untuk menandatangani dan melaksanakan pakta integritas; dan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.(eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka