Menu

Mode Gelap
Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka Dari Laboratorium USN Kolaka, Asa Pendidikan Unggul Diuji Dari Ruang Kelas ke Kursi Rektor, Nur Ihsan Kembali Menapaki Jalan Pengabdian untuk USN Kolaka Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini 

Berita Terkini

Diduga Setelah Diperkosa 3 Pemuda, Siswi SD di Muna Meninggal Dunia

badge-check


 Diduga Setelah Diperkosa 3 Pemuda, Siswi SD di Muna Meninggal Dunia Perbesar

SIBERKITA.COM, MUNA–Tiga pemuda di kabupaten Muna, provinsi Sulawesi Tenggara melakukan tindakan keji dengan memperkosa seorang siswi SD di kecamatan Tongkuno hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dikutip dari detik.com, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Muna Iptu Hamkah membenarkan kejadian tersebut.

“Memang benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” katanya, Rabu (29/9/2021).

Diungkapkan Hamkah, korban berinisial AK meninggal dunia pada Sabtu (25/9) pekan lalu. Usai kejadian polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Ketiganya sudah kita amankan di Polres Muna, RH dan AB kita amankan di kecamatan Tongkuno, kalau IM ditangkap di Kendari,” jelasnya.

Hamka menuturkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan di Rumah Sakit Palagimata.

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap saat korban bercerita ke kerabatnya bahwa ia telah diperkosa tiga pemuda yang merupakan tetangganya.

“Korban ini meninggal. Sehubungan dengan adanya laporan yang masuk ini kami dari Satreskrim Polres Muna melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah dugaan pemerkosaan itu yang mengakibatkan meninggalnya korban atau bagaimana,”

“Tentunya ini perlu kami lakukan penyelidikan kemudian koordinasikan dengan dokter yang menangani sejak awal hingga melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematinnya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku mengaku khilaf karena saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan sepi. (idn/siberkita).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Capai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:05 WITA

Angkat Lebih dari 56 Ton Sampah dari Sungai Cipinang, PT Vale Bersama KLHK Wujudkan Kolaborasi Nyata Menuju Air Bersih dan Kota Berdaya

21 Oktober 2025 - 16:10 WITA

Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi 

8 Agustus 2025 - 19:11 WITA

KADIN Kolaka Komitmen Dukung Smelter Anak Bangsa

16 Juli 2025 - 17:58 WITA

Gelar Penyuluhan PTSL 2025, Kepala BPN Kolaka Tekankan Pembangunan Zona Integritas 

6 Juli 2025 - 20:41 WITA

Trending di Berita Terkini