Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Terkait Klaim Kantor Golkar Kolaka, Umar Tebu Dipanggil untuk Klarifikasi Tapi Tidak Hadir

badge-check


 Terkait Klaim Kantor Golkar Kolaka, Umar Tebu Dipanggil untuk Klarifikasi Tapi Tidak Hadir Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Puluhan kader partai Golkar dan warga simpatisan partai beringin mendatangi kantor DPD II Partai Golkar Kolaka, Kamis (9/9/2021).

Mereka mempertanyakan hal yang terkait dengan klaim kepemilikan pribadi lokasi dan bangunan kantor DPD II Partai Golkar di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu oleh salah seorang pengurus.

Kedatangan kader dan simpatisan Golkar itu diterima langsung Ketua DPD II Partai Golkar Kolaka Farhana Mallawangan.

Kepada mereka, Farhana membenarkan adanya klaim kepemilikan atas lokasi dan bangunan milik Golkar.

Itu kata Farhana, diketahui dari informasi yang didapatkan langsung dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.

“Kita jelaskan bahwa memang benar ada upaya mengubah kepemilikan aset. Makanya kita akan telusuri lebih lanjut,” katanya melalui sambungan selular.

Terkait klaim kepemilikan pribadi tersebut, Farhana mengungkapkan bahwa pihak DPD I Sultra sudah mengetahui hal itu.

Sehari sebelumnya, melalui sambungan telepon Farhana juga mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat internal pengurus.

Rapat yang digelar di kantor DPD II Partai Golkar Kabupaten Kolaka di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu itu dihadiri sedikitnya 20 orang pengurus DPD II. Rapat tersebut mengegendakan sedikitnya 2 pokok pembahasan.

Satu dari dua agenda yang dibicarakan itu termasuk permintaan klarifikasi dari H. Umar Tebu terkait didaftarkannya permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas kantor DPD II Golkar.

Farhana tidak merinci hasil dan kesimpulan rapat kala itu. Meski demikian ia mengakui bahwa salah satu agenda rapat adalah meminta klarifikasi Umar Tebu terkait klaim atas kantor partai beringin itu.

“Iya benar, kita rapat. Salah satu agenda rapatnya membahas tentang itu (klaim kepemilikan) tapi sayangnya yang diundang untuk memberikan klarifikasi tidak hadir,” ungkap Farhana.

Menurut Farhana, klarifikasi perlu dilakukan untuk memastikan benar tidaknya kabar yang telah beredar luas di masyarakat.

“Surat undangan rapat sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan tapi beliau lagi keluar daerah,” lanjut Farhana.

Menyinggung status kepemilikan kantor DPD II, anggota DPRD Sultra itu menegaskan bahwa bangunan dan lokasi yang letaknya persis di depan kantor pos dan giro Kolaka itu adalah aset partai.

“Itu jelas, karena waktu bupati masih pak Adel Berty itu gedung wanita yang ditukar guling. Tidak mungkin diberikan kepada orang pribadi. Lagian apa kapasitas pak Adel Berty memberikan kantor untuk pribadi, kan tidak mungkin,” tegasnya.

Jika benar ada oknum pengurus menyatakan klaim kepemilikan pribadi, Farhana memastikan itu sebagai tindakan berani yang akan berbuntut hukum.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang kader/pengurus partai Golkar Kolaka dikabarkan telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik atas lokasi kantor DPD II Partai Golkar.

Informasi permintaan penerbitan sertifikat itu menuai reaksi dari DPD II yang kemudian menyatakan hal itu sebagai tindakan “nakal” dan bisa berbuntut kasus hukum.

Menurut Farhana, lokasi dan bangunan kantor DPD II Golkar Kolaka secara de facto adalah milik partai sejak dihibahkan dari Pemda Kolaka di masa kepemimpinan bupati, Adel Berty.

Kepala Bidang Aset BKAD Kolaka Muhammad Ridwan mengungkapkan, lokasi dan bangunan kantor DPC Partai Golkar awalnya memang milik Pemda Kolaka.

Namun saat ini lokasi dan bangunan tersebut sudah tidak ada lagi dalam daftar aset Pemda sejak dihibahkan.

“Yang kita tahu itu sudah tidak ada lagi dalam catatan. Bukan lagi milik Pemda. Soal status hukum kepemilikan, yang kita tahu itu sudah bukan punya Pemda,” terang Ridwan kala itu.

Mantan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kolaka H. Umar Tebu yang namanya dikaitkan dalam klaim kepemilikan secara pribadi menepis anggapan itu.

Ditemui usai rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS 2021 dan 3 Raperda usul inisiatif DPRD di kantor DPRD Kolaka, Rabu (2/9/2021) lalu Umar Tebu menegaskan; tidak ada niat dari pihak mana pun yang hendak menguasai lokasi dimaksud.

“Jangan mi dengar itu, tidak ada itu. Kalau saya mau cerita, itu panjang. Buktinya kan Golkar tetap berkantor di situ jadi masalahnya dimana. Soal administrasi tunggu dulu kita bicarakan itu,” tegas Umar. (eat)

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka