Menu

Mode Gelap
Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

Berita Terkini

Pemerintah Menggratiskan Rapit Test Antigen, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

badge-check


 Pemerintah Menggratiskan Rapit Test Antigen, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Perbesar

    Gambar ilustrasi

SIBERKITA.COM– Pemerintah akhirnya menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen.

Digratiskannya rapid test antigen itu mulai diberlakukan terhitung 15 hari setelah diundangkannya atau per 18 Agustus 2021.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada kementerian kesehatan.

Penggratisan itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian, diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan kementerian kesehatan.

Pemerintah menetapkan tarif untuk uji validitas tersebut sebesar Rp 694 ribu per tes.

“Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 2 PMK tersebut.

Kemudian, Ayat 1 Pasal 3 menyebutkan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol rupiah atau nol persen.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.(siberkita)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 - 00:34 WITA

Luas Alas Hak Lama Berbeda dengan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

26 Juni 2026 - 00:32 WITA

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

26 Juni 2026 - 00:28 WITA

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

26 Juni 2026 - 00:25 WITA

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

26 Juni 2026 - 00:22 WITA

Trending di Nasional