Menu

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Pemerintah Menggratiskan Rapit Test Antigen, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

badge-check


 Pemerintah Menggratiskan Rapit Test Antigen, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Perbesar

    Gambar ilustrasi

SIBERKITA.COM– Pemerintah akhirnya menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen.

Digratiskannya rapid test antigen itu mulai diberlakukan terhitung 15 hari setelah diundangkannya atau per 18 Agustus 2021.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada kementerian kesehatan.

Penggratisan itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian, diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan kementerian kesehatan.

Pemerintah menetapkan tarif untuk uji validitas tersebut sebesar Rp 694 ribu per tes.

“Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 2 PMK tersebut.

Kemudian, Ayat 1 Pasal 3 menyebutkan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol rupiah atau nol persen.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.(siberkita)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

22 September 2026 - 21:34 WITA

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

22 September 2026 - 21:30 WITA

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

22 September 2026 - 21:27 WITA

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

22 September 2026 - 21:25 WITA

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

22 September 2026 - 21:22 WITA

Trending di Nasional