Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Berita Terkini

BPK Sultra Temukan Dana APBD Muna Ditransfer ke Rekening Pribadi

badge-check


 BPK Sultra Temukan Dana APBD Muna Ditransfer ke Rekening Pribadi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi

SIBERKITA.COM, RAHA – Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna ditransfer ke salah satu rekening pribadi bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes).

Temuan itu, terkuak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 nomor: 20.A/LHP/XIX.KDR/05/2021. Nilainya cukup fantastis sekitar Rp 921 juta. Dana tersebut dipindahkan dari kas daerah ke rekening pribadi Bendahara Dinkes.

Berdasarkan temuan itu, Inspektorat Kabupaten Muna mengaku sudah mengetahui adanya temuan tersebut.
“Saya sudah dengar informasinya. Saat ini kami sudah tindaklanjuti,” terang La Kuanto saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Arif Andiono menuturkan pihaknya sudah menerima laporan dari hasil pemeriksaan BPK Sultra tersebut, namun belum membaca karena saat ini dirinya masih menjalani isolasi mandiri.

“Nanti setelah Isoman baru saya periksa dulu LHP dari BKP Sultra. Tapi kalau laporan aduan dari masyarakat hingga saat ini belum ada,” jelasnya.

Namun pihaknya menilai temuan tersebut masih wewenang dari tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kita lihat dulu sejauh mana inspektorat bekerja. Jika selama 60 hari tidak direspon oleh Dinkes maka Kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan,” ungkap Arif.

Kata Arif seharusnya saat ini pihak Dinkes sudah menyelesaikan temuan tersebut. “Tinggal dicari tau kapan Dinkes menerima LHP. Jika melihat rentan waktu seharusnya saat ini sudah diselesaikan pengembalian,” tambahnya. (Opy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN USN Kolaka Gandeng Warga Wujudkan Program Berbasis Kebutuhan Desa Pokurumba

22 Juli 2026 - 16:09 WITA

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

3 Juli 2026 - 20:06 WITA

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

3 Juli 2026 - 19:58 WITA

DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

25 April 2026 - 13:01 WITA

Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka

21 April 2026 - 14:51 WITA

Trending di Headline