Menu

Mode Gelap
Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih

Headline

Diduga Bawa Dokumen Vaksin Palsu, Petugas Pelabuhan Sorong Amankan 26 Penumpang Asal Kota Baubau

badge-check


 26 penumpang asal Baubau yang diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Sorong, Papua Barat Perbesar

26 penumpang asal Baubau yang diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Sorong, Papua Barat

26 penumpang asal Baubau yang diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Sorong, Papua Barat

SIBERKITA.COM, BAUBAU— Sebanyak 26 penumpang PELNI KM Sinabung asal kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang tiba dipelabuhan Yos Sudarso, Kota Sorong, Papua Barat diamankan oleh tim Gugus Tugas (Gustas) Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Informasi tersebut tergambar dari video yang diperoleh dari kanal Youtube Papua Chanel berdurasi 2 menit 50 detik pada Selasa dinihari (27/07/2021).

Dalam video tersebut tampak 26 penumpang asal Baubau diperiksa oleh petugas pelabuhan kota Sorong. Mereka kedapatan membawa dokumen palsu berupa keterangan hasil antigen dan sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Dari hasil pemeriksaan satuan Gustas Kota Sorong, diketahui dokumen palsu tersebut ternyata telah melewati tahap pemeriksaan dan divalidasi oleh petugas KKP Pelabuhan Kota Baubau.

Korlap Gustas percepatan penanganan Covid-19 Kota Sorong F. Hendri Talane mengatakan 26 penumpang itu memiliki dokumen perjalanan dan tiap penumpang membayar pengurusan tiket, hasil antigen, dan keterangan vaksinasi.

“Pada saat diperiksa terkait dokumen 26 penumpang mengaku tidak pernah melakukan antigen dan tidak mempunyai sertifikat vaksinasi serta mengakui mendapatkan surat izin perjalanan dengan membayar Rp 1,2 juta yang  diperoleh dari oknum calo yang ada dipelabuhan Baubau yang bernama Arman,” kata Hendri Talane, dalam vidio tersebut.

Akibatnya 26 penumpang tersebut tidak mendapatkan izin masuk dari Gustas percepatan penanganan Covid-19 Kota Sorong dan rencananya mereka akan dikembalikan ke Kota Baubau.

Sementara itu, staf kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Murhum Kota Baubau, Alias SKM dalam keterangannya saat dikonfirmasi membatah menerbitkan dokumen hasil swab test antigen kepada calon penumpang.

“Kalau swab di KKP tidak pernah menerbitkan itu. Jadi para calon penumpang mendapatkan dokumen hasil swab antigen yang memiliki barcode ada di sejumlah fasilitas kesehatan yang salah satunya adalah klinik dokter Riki yang tidak lain merupakan petugas di KKP itu sendiri,” kata Alias

Kata Alias, semestinya dapat dipastikan bahwa seluruh data penumpang yang memiliki barcode sesuai dengan nama calon penumpang.

“Yang palsu itu bukan swab antigennya yang memiliki barcode melainkan surat keterangan telah vaksin tahap satu. Karena kalau barcode itu discreening oleh petugas kami di lapangan dan sesuai dengan nama calon penumpang dan itu semua sesuai,” ujarnya. (win).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam

27 Juni 2026 - 03:10 WITA

Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa

25 Juni 2026 - 15:19 WITA

ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi

24 Juni 2026 - 16:15 WITA

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.
Trending di Headline