Menu

Mode Gelap
ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP 

Headline

ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi

badge-check


 ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Pemerintah Kabupaten Kolaka memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penerapan dua regulasi baru yang menjadi landasan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah penyediaan kanal pelaporan dugaan korupsi berbasis Whistle Blowing System (WBS) yang menjamin perlindungan bagi pelapor.

Komitmen tersebut ditandai dengan sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pedoman Anti Korupsi dan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 109 Tahun 2025 tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor yang digelar Inspektorat Kabupaten Kolaka di Aula Sasanapraja, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Hasimin mewakili Bupati Kolaka itu dihadiri para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tim ahli pemerintah daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk membangun budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui regulasi baru tersebut, ASN tidak hanya dibekali pedoman perilaku antikorupsi, tetapi juga diberikan akses terhadap mekanisme pelaporan yang aman dan terlindungi.

Hasimin menegaskan, kedua peraturan bupati tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

“Pedoman ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Pemerintah Kabupaten Kolaka ingin memastikan setiap aparatur memahami standar perilaku antikorupsi serta memiliki ruang yang aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan balasan,” ujarnya.

Menurut dia, setiap laporan yang masuk melalui sistem yang telah disiapkan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan terhadap pelapor.

Penerapan Whistle Blowing System menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan internal sekaligus mendorong keterlibatan seluruh aparatur dalam menjaga integritas birokrasi.

Selain itu, keberadaan kanal pelaporan resmi diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah karena memberikan ruang bagi penanganan dugaan pelanggaran secara lebih cepat, transparan, dan terukur.

Pemkab Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat segera mengimplementasikan kedua regulasi tersebut melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi di setiap unit kerja, penguatan fungsi pengawasan internal, serta pemanfaatan kanal pelaporan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang semakin bersih dan profesional, penguatan sistem antikorupsi dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Karena itu, keberadaan pedoman antikorupsi dan sistem perlindungan pelapor diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang bersih, responsif, dan akuntabel sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih

3 Juni 2026 - 09:39 WITA

Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

2 Juni 2026 - 15:23 WITA

Trending di Bisnis