Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu

Nasional

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

badge-check


 Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama dengan disaksikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini pada Jumat (20/02/2026), di Gedung Telkom Hub, Jakarta.

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.

Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sedangkan dari pihak PT Telkom Indonesia, diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

Ruang lingkup pekerjaan Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026 ini mulai dari dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, baik penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan sertipikat, dan peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga ikut mendukung lagkah penanganan permasalahan sengketa tanah PT Telkom Indonesia.

Setelah resmi ditetapkan pada 20 Februari, Satgas akan berakhir pada 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun ini, Wamen Ossy berharap masalah komunikasi, koordinasi, dan strategi penanganan lebih terpadu.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tutur Wamen Ossy.

Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelamatan aset Telkom Indonesia. Ia berharap, Satgas ini dapat memberikan langkah dan terobosan inovatif dalam penyelesaian aset.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian Siswarini.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kementerian ATR/BPN. Turut serta mengikuti kegiatan, sejumlah jajaran PT Telkom Indonesia. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton

5 November 2026 - 13:39 WITA

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

3 November 2026 - 21:12 WITA

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

3 November 2026 - 12:42 WITA

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahmi

2 November 2026 - 14:25 WITA

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

2 November 2026 - 14:23 WITA

Trending di Nasional