Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Kolaka

Tanah Tidak Dikelola Dua Tahun Akan Diambil Pemerintah, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka

badge-check


 Tanah Tidak Dikelola Dua Tahun Akan Diambil Pemerintah, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Belakangan ini marak beredar isu di tengah masyarakat terkait aturan bahwa tanah yang tidak dikelola selama dua tahun akan diambil alih oleh pemerintah. Isu tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari sejumlah warga, khususnya yang memiliki tanah namun belum dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi hal itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka memberikan klarifikasi bahwa ketentuan mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa tanah yang sudah diberikan hak oleh negara — seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai — wajib digunakan dan dikelola sesuai dengan peruntukannya. Apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai izin dan dalam jangka waktu tertentu dibiarkan kosong atau ditelantarkan, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Namun demikian, perlu diluruskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil tanah hanya karena tidak dikelola selama dua tahun. Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021, terdapat tahapan yang jelas dalam penertiban tanah terlantar, mulai dari identifikasi, penelitian, pemberian peringatan tertulis, hingga penetapan resmi. Jika setelah tahapan tersebut tanah tetap tidak dikelola, maka hak atas tanah bisa dicabut dan tanahnya kembali dikuasai negara untuk didayagunakan bagi kepentingan masyarakat luas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Sulfan, menegaskan bahwa isu tanah langsung diambil pemerintah dalam dua tahun tidak benar dan menyesatkan. Proses penertiban tanah terlantar selalu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pemanfaatan tanah sesuai fungsi sosialnya, serta tidak mudah terpengaruh isu yang beredar tanpa dasar hukum. Masyarakat juga dihimbau untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan apabila memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai status tanah yang dimiliki. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)

PT Vale IGP Pomalaa Salurkan 1.879 Paket Sembako untuk Masyarakat Rentan Miskin

5 Februari 2026 - 12:51 WITA

Trending di Bisnis