Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Belakangan ini marak beredar isu di tengah masyarakat terkait aturan bahwa tanah yang tidak dikelola selama dua tahun akan diambil alih oleh pemerintah. Isu tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari sejumlah warga, khususnya yang memiliki tanah namun belum dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi hal itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka memberikan klarifikasi bahwa ketentuan mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa tanah yang sudah diberikan hak oleh negara — seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai — wajib digunakan dan dikelola sesuai dengan peruntukannya. Apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai izin dan dalam jangka waktu tertentu dibiarkan kosong atau ditelantarkan, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Namun demikian, perlu diluruskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil tanah hanya karena tidak dikelola selama dua tahun. Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021, terdapat tahapan yang jelas dalam penertiban tanah terlantar, mulai dari identifikasi, penelitian, pemberian peringatan tertulis, hingga penetapan resmi. Jika setelah tahapan tersebut tanah tetap tidak dikelola, maka hak atas tanah bisa dicabut dan tanahnya kembali dikuasai negara untuk didayagunakan bagi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Sulfan, menegaskan bahwa isu tanah langsung diambil pemerintah dalam dua tahun tidak benar dan menyesatkan. Proses penertiban tanah terlantar selalu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pemanfaatan tanah sesuai fungsi sosialnya, serta tidak mudah terpengaruh isu yang beredar tanpa dasar hukum. Masyarakat juga dihimbau untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan apabila memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai status tanah yang dimiliki. (*)