SIBERKITA.ID, KOLAKA – Bendera Merah Putih duplikat Pusaka akan kembali berkibar di Alun-alun 19 November Kolaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.
Duplikat Bendera Pusaka tersebut sebelumnya diserahkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Untuk Kabupaten Kolaka, bendera diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Salamansyah, M.Sc, mewakili Bupati Kolaka menjelang HUT ke-79 RI pada tahun 2024 lalu.
Kepada Siberkita.Id, Kamis (14/8), Salamansyah menjelaskan, penyerahan duplikat bendera merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
“Bendera duplikat hanya dikibarkan pada dua momentum penting yaitu peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Jadi, tahun ini adalah kali kedua dikibarkan di Kabupaten Kolaka untuk upacara HUT RI,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Diknas itu menambahkan, setelah digunakan selama 10 tahun, duplikat Bendera Pusaka nantinya akan diganti dengan yang baru. Menurutnya, hal tersebut menjadi simbol kesinambungan sejarah perjuangan bangsa.
Lebih lanjut, Salamansyah menjelaskan perbedaan duplikat pusaka dengan bendera Merah Putih biasa.
Jika bendera umumnya memiliki sambungan jahitan antara warna merah dan putih, maka duplikat pusaka dibuat tanpa sambungan, menggunakan kain berkualitas khusus, serta memiliki dimensi yang sama persis dengan bendera asli.
Sebagai informasi, Badan Kesbangpol di setiap daerah ditunjuk sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana seleksi sekaligus pembina Paskibraka, serta bertanggung jawab dalam penyimpanan dan perawatan duplikat Bendera Pusaka.(zer)