Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Nasional

Realisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua, Menteri Nusron Saksikan Pemasangan Patok Skouw Yambe

badge-check


 Realisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua, Menteri Nusron Saksikan Pemasangan Patok Skouw Yambe Perbesar

SIBERKITA.ID, JAYAPURA – Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, jadi langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat di Papua. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir menyaksikan pemasangan patok tanda batas tersebut pada Rabu (19/11/2025), sebagai bagian dari penetapan batas-batas tanah adat sebelum proses administrasi pendaftaran tanah dilakukan.

“Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain. Maka batasnya harus jelas dulu supaya negara tahu dan bisa melindungi,” ujar Menteri Nusron sebelum terjun langsung menyaksikan pemasangan patok, yang jadi rangkaian Sosialisasi Pengadmistrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.

Pemasangan patok di Skouw Yambe ini menandai langkah awal pendaftaran tanah, sebelum proses identifikasi subjek hak ulayat dilakukan. Setelah batas fisik ditetapkan, ATR/BPN bersama tokoh adat, dan pemerintah daerah, akan memastikan pihak adat mana yang sah mewakili wilayah tersebut. Pendataan ini menjadi dasar untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim atau konflik batas di kemudian hari.

“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, siapa pun tidak boleh masuk kecuali harus izin sama yang punya adat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat adat di Papua.

Untuk di Kota Jayapura sendiri, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran tanah ulayat pada tiga lokasi, yakni Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Sertipikasi tanah ulayat di tiga Skouw ini nantinya diperkirakan akan mencakup 150 hektare bidang tanah yang saat ini masih berstatus tanah bebas.

Dengan pendaftaran tanah ulayat yang saat ini sedang dilakukan, Kementerian ATR/BPN berharap bisa menggerakkan masyarakat hukum adat di wilayah lainnya untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyerahkan 6 sertipikat BMN dan 4 Sertipikat Hak Milik untuk warga Papua. Selain itu, diserahkan juga salinan daftar tanah ulayat di Papua. Menteri Nusron, menyerahkan sertipikat dengan didampingi oleh Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 18:33 WITA

Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

20 Juni 2026 - 18:28 WITA

Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

18 Juni 2026 - 13:53 WITA

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

17 Juni 2026 - 19:50 WITA

Trending di Nasional