Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Bisnis

MoU Tenaga Kerja Lokal dan Pengusaha Lokal, Ketua DPRD Kolaka Apresiasi PT Vale

badge-check


 MoU Tenaga Kerja Lokal dan Pengusaha Lokal, Ketua DPRD Kolaka Apresiasi PT Vale Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Ketua DPRD Kabupaten Kolaka,  I Ketut Arjana mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka yang membuat Nota Kesepahaman dengan PT Vale Indonesia terkait kuota perekrutan karyawan yang menguataman tenaga kerja lokal, serta pemberdayaan pengusaha lokal.

Politisi PDIP ini menilai, langkah yang diambil PT Vale merupakan komitmen nyata dari perusahaan tambang yang mengedepankan penerapan regulasi dengan menghormati hak tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.

Menurutnya, pemberdayaan tenaga kerja lokal sejalan dengan regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kolaka. “Aturannya sudah jelas dalam Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 56 Tahun 2023. Tinggal diaplikasikan dengan konsisten,” kata I Ketut Arjana usai menyaksikan penandatangan MoU antara Pemerintah Darah dan PT Vale Indonesia, di salah satu hotel di Kabupaten Kolaka, Selasa (16/9/2025) malam.

Sementara itu, Pj Sekda Kolaka, Akbar menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam menjembatani kerja sama antara investor dengan masyarakat lokal.

“Pemerintah daerah berkewajiban menjalankan roda kemitraan strategis dengan investor, serta melakukan pemberdayaan tenaga kerja dan pelibatan pengusaha lokal sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” katanya.

Penadatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Bupati Kolaka, Amri Djamaluddin yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah, Akbar, S.Sos., M.M, disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka, Kapita Majelis Kerajaan Mekongga, unsur tokoh masyarakat Mekongga dan Forum Kerukuranan Antar Umat Beragama (FKUB).

Selain itu, para saksi yang turut bertanda tangan dalam Nota Kesepahaman ini diantaranya adalah Ketua DPRD Kolaka Ketut Arjana, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha dan Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf Choky Gunawan, Kapita Kerajaan Mekongga Hasdin Al Juddawie, FKUB Kolaka Saleh Sutrisna dan perwakilan Ormas Tamalaki.

Head of Project Pomalaa PT Vale Indonesia Mohammad Rifai mengungkapkan, Nota Kesepahaman ini telah ditandatangani Presiden Direktur PT Vale, dan disetujui jajaran direksi dalam setiap lembarannya.

Menurutnya, semua yang tercantum dalam perjanjian itu sebenarnya telah lebih dulu dilakukan PT Vale di Pomalaa, namun oleh Forkopimda Kabupaten Kolaka berinisiatif menguatkannya secara tertulis melalui Nota Kesepahaman, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi tata kelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Sebelum nota kesepahaman ini ditandatangi oleh direksi kami, komitmen tentang pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal sudah berjalan. Sehingga malam ini, kita semua hadir untuk menyaksikan tekad yang lebih kuat untuk menjadikan Kolaka semakin baik lagi,”ungkap Rifai.

Dalam nota kesepahaman ini, PT Vale bersama Pemkab Kolaka sepakat untuk mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja, dimana dalam setiap proses perekrutan tenaga kerja harus melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka.

Selain keterbukaan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja, PT Vale juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang terampil melalui berbagai pelatihan keterampilan.

Poin penting lainnya mencakup pemberdayaan pengusaha lokal. PT Vale akan melakukan analisis ruang lingkup pekerjaan untuk bermitra dengan pengusaha lokal, mengundang pengusaha lokal yang sudah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi, hingga mendorong mitra nasional untuk menggunakan sumber daya lokal.

“Dalam hal pemberdayaan pengusaha lokal, perusahaan tentu memiliki prosedur, namun jika ruang lingkup pekerjaan bisa dilakukan oleh pengusaha lokal, maka perusahaan akan membuka tender bagi pengusaha lokal. Kalaupun ruang lingkup pekerjaan itu di atas lokal sehingga harus dikerjakan oleh nasional, kami sudah memasukkan unsur di dalamnya untuk memberdayakan pengusaha lokal,” jelasnya.

Yang tak kalah pentingnya, kata Rifai bahwa dalam nota kesepahaman ini mengatur tentang keterlibatan Pemkab Kolaka untuk melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen di PT Vale.

“Secara administrasi, pemerintah daerah akan terlibat aktif dalam proses seleksi tenaga kerja maupun pengusaha lokal,”ujarnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Promosi Kesehatan di Desa Puubenua, Aksi Nyata PT Vale Perkuat Peran Puskesmas Baula Tekan Ancaman DBD

18 Juni 2026 - 16:43 WITA

Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale, Dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 19:12 WITA

PT Vale Raih Dua Penghargaan HR Asia, Tegaskan Budaya Kerja Berpusat pada Manusia

8 Juni 2026 - 15:23 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

7 Juni 2026 - 20:35 WITA

Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

2 Juni 2026 - 15:23 WITA

Trending di Bisnis