Menu

Mode Gelap
Begini Tradisi Pertukaran Peran Komandan Upacara HUT RI di Kolaka Bupati Kolaka Kukuhkan 78 Anggota Paskibraka Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi  Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali

Kolaka

Masyarakat Diminta Pasang Patok Tanah Secara Mandiri, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka

badge-check


 Masyarakat Diminta Pasang Patok Tanah Secara Mandiri, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Dalam setiap pelaksanaan program pertanahan, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat sering bertanya mengapa pemasangan patok batas bidang tanah dilakukan secara mandiri oleh pemilik tanah, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Sarwan Inggadi menjelaskan bahwa penentuan dan pemasangan patok batas tanah merupakan tanggung jawab pemilik karena yang paling mengetahui persis batas-batas bidang tanah adalah masyarakat itu sendiri.

“Dengan memasang patok secara mandiri, masyarakat dapat memastikan batas tanah sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, ketentuan ini juga sejalan dengan prinsip partisipasi aktif masyarakat dalam program PTSL. Pemerintah melalui BPN hanya memfasilitasi pengukuran, pencatatan, dan penerbitan sertipikat. Sementara penentuan batas bidang tanah merupakan hal yang bersifat personal dan harus mendapat persetujuan para pihak yang berbatasan.

“Jika BPN yang memasang patok tanpa keterlibatan masyarakat, dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan. Karena itu, masyarakat sendiri yang wajib memasang patok dan menyepakati batasnya dengan tetangga. BPN kemudian akan mengukur berdasarkan patok yang telah dipasang,” jelasnya.

Dengan adanya pemasangan patok secara mandiri, proses PTSL dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan mengurangi risiko permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk patok relatif terjangkau, sehingga diharapkan masyarakat dapat mendukung program ini secara penuh.

Melalui penegasan ini, Kantor Pertanahan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka untuk proaktif memasang patok tanahnya, karena selain sebagai syarat pengukuran dan penerbitan sertipikat, patok juga berfungsi penting sebagai tanda batas permanen yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara HUT Kemerdekaan RI Bersama Pemda Kolaka, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat PTSL 

17 Agustus 2025 - 17:33 WITA

Tanah Tidak Dikelola Dua Tahun Akan Diambil Pemerintah, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka

17 Agustus 2025 - 17:17 WITA

Kantah Kabupaten Kolaka Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

17 Agustus 2025 - 15:58 WITA

Diguyur Hujan, Upacara HUT RI ke-80 di Kolaka Tetap Hikmat dan Lancar

17 Agustus 2025 - 15:46 WITA

Begini Tradisi Pertukaran Peran Komandan Upacara HUT RI di Kolaka

15 Agustus 2025 - 21:47 WITA

Trending di Headline