Menu ✖

Mode Gelap
Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS

Berita Terkini

Dibayarkan Sepekan Menjelang Lebaran, Pemda Kolaka Siapkan Dana THR Rp 21,3 Miliar

badge-check


 Dibayarkan Sepekan Menjelang Lebaran, Pemda Kolaka Siapkan Dana THR Rp 21,3 Miliar Perbesar

SIBERKITA.COM,KOLAKA–Pemda Kabupaten Kolaka menyiapkan dana hingga Rp 21,3 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah tahun 2022.

Anggaran THR yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut rencananya akan dibayarkan dalam waktu dekat, menjelang lebaran mendatang.

Ditemui di ruang kerjanya, Sekda Kolaka Poitu Murtopo menjelaskan, anggaran sebesar Rp 21,3 miliar tersebut akan diperuntukkan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati/wakil bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD Kolaka.

Meski tidak merinci waktu pencairan dana THR dimaksud, Poitu memastikan distribusi dana tersebut akan masuk ke rekening masing-masing penerima paling lambat satu pekan menjelang hari raya.

“Intinya dana sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut baik regulasinya maupun hal teknis,” ujar Poitu yang didampingi Kepala Bappeda Sjamsul Kadar, dan Kepala BKAD Andi Tendri Gau, Senin (19/4/2022).

Lebih jauh diuraikan Poitu, jumlah PNS Pemda Kolaka penerima tunjangan hari raya mencapai 4.330 orang, PPPK 228 orang, dan 30 anggota DPRD Kolaka.

“Intinya semua akan dibayarkan menjelang hari raya, dan itu pasti karena ini adalah instruksi presiden, aturannya jelas. Kalau ada Pemda yang melanggar, maka konsekuensinya anggaran DAU (dana alokasi umum) kita tidak akan dibayarkan,” pungkas Poitu. (eat)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM

6 November 2026 - 17:50 WITA

Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa

Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa

6 November 2026 - 10:42 WITA

Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah

4 November 2026 - 22:23 WITA

Vale Indonesia Raih Apresiasi Ditjen Minerba atas Kontribusi PNBP

4 November 2026 - 18:51 WITA

Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa

4 November 2026 - 18:37 WITA

Trending di Headline