Menu

Mode Gelap
AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili VALE Peduli, Mengukir Senyum 15 Warga Korban Kebakaran di Pomalaa Gelar Penyuluhan PTSL 2025, Kepala BPN Kolaka Tekankan Pembangunan Zona Integritas 

Berita Terkini

Desember, Bapenda Sultra Adakan Program “Pemutihan” Pajak Kendaraan Bermotor

badge-check


 Desember, Bapenda Sultra Adakan Program “Pemutihan” Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Tenggara kembali mengadakan program pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2021 mendatang.

Dikutip dari Lajur.co, Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pemprov Sultra Yusuf Mundu, Senin (22/11/2021).

“Mulai Desember, sudah ditandatangani pak gubernur. Per tanggal 1 sampai 31 Desember mulai jalan program pemutihan pajak kendaraan,” ungkap Yusuf Mundu.

Dijelaskan mantan kepala Badan Kesbangpol Sultra itu, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kantor Samsat di Sultra itu merupakan langkah Pemprov mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19.

Dikatakan Yusuf, Bapenda Sultra menilai kondisi ekonomi yang terpuruk selama pandemi Covid menjadi latar belakang pihaknya mengusulkan program pemutihan pajak demi meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan.

“Kalau tidak salah terakhir pemutihan pajak empat tahun lalu,”

“Ini suatu kebijakan pemprov yang diatur undang-undang. Pembebasan pajak pasca Covid-19 diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat yang pendapatannya anjlok selama pandemi,” tambahnya.

Dengan diluncurkannya program pemutihan kendaraan bermotor, Yusuf Mundu berharap masyarakat yang selama ini menunggak bisa memanfaatkannya sebab tanpa dikenakan sanksi denda.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Ceria Gandeng FPKW Gelar Pelatihan Literasi Digital 

27 Juli 2025 - 23:27 WITA

KADIN Kolaka Komitmen Dukung Smelter Anak Bangsa

16 Juli 2025 - 17:58 WITA

Gelar Penyuluhan PTSL 2025, Kepala BPN Kolaka Tekankan Pembangunan Zona Integritas 

6 Juli 2025 - 20:41 WITA

Dandim 1412/Kolaka Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung Dandrem 143/Halu Oleo

1 Juli 2025 - 20:39 WITA

Gubernur Sultra Minta Jajarannya Menjamin Kepastian Hukum dan Pelayanan Profesional pada Investor

28 Juni 2025 - 18:54 WITA

Trending di Bisnis Kita