Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha ANTAM Peduli, Kerahkan Alat Berat Normalisasi Sungai Penyebab Banjir Pomalaa

Berita Terkini

Desember, Bapenda Sultra Adakan Program “Pemutihan” Pajak Kendaraan Bermotor

badge-check


 Desember, Bapenda Sultra Adakan Program “Pemutihan” Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Tenggara kembali mengadakan program pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2021 mendatang.

Dikutip dari Lajur.co, Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pemprov Sultra Yusuf Mundu, Senin (22/11/2021).

“Mulai Desember, sudah ditandatangani pak gubernur. Per tanggal 1 sampai 31 Desember mulai jalan program pemutihan pajak kendaraan,” ungkap Yusuf Mundu.

Dijelaskan mantan kepala Badan Kesbangpol Sultra itu, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kantor Samsat di Sultra itu merupakan langkah Pemprov mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19.

Dikatakan Yusuf, Bapenda Sultra menilai kondisi ekonomi yang terpuruk selama pandemi Covid menjadi latar belakang pihaknya mengusulkan program pemutihan pajak demi meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan.

“Kalau tidak salah terakhir pemutihan pajak empat tahun lalu,”

“Ini suatu kebijakan pemprov yang diatur undang-undang. Pembebasan pajak pasca Covid-19 diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat yang pendapatannya anjlok selama pandemi,” tambahnya.

Dengan diluncurkannya program pemutihan kendaraan bermotor, Yusuf Mundu berharap masyarakat yang selama ini menunggak bisa memanfaatkannya sebab tanpa dikenakan sanksi denda.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai

16 Juni 2025 - 16:48 WITA

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan

15 Juni 2025 - 12:00 WITA

Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga

13 Juni 2025 - 10:47 WITA

Semangat Berbagi Keluarga Besar ANTAM UBPN Kolaka, Salurkan 1.283 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

7 Juni 2025 - 13:46 WITA

Ketua Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Masjid Nurul Iman Pomalaa, Suriansyah Sultan menyerahkan paket daging kurban.

Kantor Pertanahan se-Sultra Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2025 - 18:33 WITA

Trending di Nasional