SIBERKITA.COM, KENDARI— Karena merasa kecewa dengan berbagai pelanggaran dalam organisasi, Ruksamin, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara mundur dari kepengurusan.
Pengunduran diri Ruksamin disampaikannya dalam rapat Musyawarah Wilayah PII yang digelar disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (12/11/2021).
Mundurnya ketua PII yang juga bupati Konut itu dipicu beberapa pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam tubuh organisasi.
Meski tidak merinci penyimpangan atau ketidaksesuaian AD/ART dimaksud, Ruksamin dengan tegas menyatakan fakta tersebut mencoreng lembaga.
Karena itu, di hadapan media dan beberapa pengurus PII lainnya Ruksamin secara lantang menyatakan mundur dari kepengurusan dan keanggotaan PII kabupaten Konawe Utara.
“Saya Ruksamin, anggota sekaligus ketua PII Konawe Utara mulai malam hari ini setelah melihat jalannya Muswil PII Sultra yang tidak sesuai dengan Angaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, maka dengan ucapan bismillah saya nyatakan mundur dari ketua. Dan bahkan, keanggotaan PII”.
“PII lahir berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2014. Negara mengakui ada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang kemudian tidak sesuai lagi sekarang. PII adalah berkumpulnya orang senior, yang kemudian menginjak injak AD ART. Karena itu saya mundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan,” tegasnya lagi.
Sambil berdiri, Ruksamin langsung melepas baju kepengurusan PII. Setelah itu, ia kembali menegaskan tidak akan menggunakan titel keiinsyurannya lagi.
“Dsini ada yang tidak sesuai AD ART. Maka keanggotaan saya ini, sertifikat saya, ijasah saya, semua akan saya kembalikan. Dan saya tidak akan gunakan lagi titel yang berkaitan dengan keinsyuran saya. Baju saya buka, saya akan kembalikan ke pusat PII besok,” pungkasnya.(is/eat)