Menu ✖

Mode Gelap
Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS

Berita Terkini

Tunggu Persetujuan Mendagri, TPP ASN Pemda Kolaka Segera Dibayarkan

badge-check


 Tunggu Persetujuan Mendagri, TPP ASN Pemda Kolaka Segera Dibayarkan Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Hingga menjelang pekan terakhir April 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemda kabupaten Kolaka belum ada tanda-tanda akan dibayarkan.

Dengan demikian, waktu penantian pembayaran TPP oleh 4331 PNS dan 228 tenaga PPPK di lingkup Pemda kabupaten Kolaka hampir dipastikan masih berlanjut hingga memasuki bulan kelima 2022.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022), Sekda Kolaka Poitu Murtopo yang didampingi Kepala BKAD Andi Tendri Gau, dan Kepala Bappeda Syamsul Kadar menegaskan, pembayaran TPP akan segera dilakukan oleh pemerintah.

Karena itu Poitu mengimbau seluruh jajaran Pemda Kolaka, tetap bekerja dan menunjukkan kinerja maksimal.

“Kita juga maunya segera dibayar, tapi sistem yang sekarang memang beda dengan yang lalu-lalu. Lagi pula bukan hanya Kolaka saja, daerah lain juga sama. Sekarang ini pemberian TPP lebih ketat dan selektif,” tegas Poitu.

Sementara itu Kepala BKAD Andi Tendri Gau menambahkan, tahapan pembayaran TPP PNS daerah saat ini dilakukan dengan penginputan melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi (SIMONA) yang terintegrasi pada sistem kepegawaian di biro organisasi dan tata laksana (Ortala) di Kemendagri.

“Kalau dibilang lambat tidak juga karena ini sekarang masih dalam tahap penyesuaian dengan sistem baru karena di dalamnya ada monitoring, pelaksanaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan. Jadi InsyaAllah akan segera dibayarkan kalau semua tahapan beres, ” jelas Andi Tendri.

Sebelumnya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi dikabarkan telah mengeluarkan persetujuan pembayaran TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat persetujuan pembayaran ditandatangani dan diterbitkan pada Selasa (8/3) lalu yang kemudian diunggah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun untuk proses selanjutnya harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan tembusan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Setelah itu, barulah Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. Hasil validasi akan ditindaklanjuti oleh Mendagri sebelum penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang TPP. (eat)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM

6 November 2026 - 17:50 WITA

Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa

Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa

6 November 2026 - 10:42 WITA

Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah

4 November 2026 - 22:23 WITA

Vale Indonesia Raih Apresiasi Ditjen Minerba atas Kontribusi PNBP

4 November 2026 - 18:51 WITA

Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa

4 November 2026 - 18:37 WITA

Trending di Headline