Menu ✖

Mode Gelap
Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS

Headline

Keluarga Ambil Paksa Pasien Covid yang Meninggal, Tim Gustas Kolaka Tidak Bisa Berbuat Apa-apa

badge-check


 dr. Muhammad Aris Perbesar

dr. Muhammad Aris

dr. Muhammad Aris

SIBERKITA.COM, KOLAKA– Tim Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka kembali menemui tantangan berat dalam penanganan pasien positif corona.

Kali ini tim Gustas yang diketuai langsung Bupati Kolaka Ahmad Safei harus “berjibaku” dengan pikak keluarga pasien penderita Covid-19 meninggal, Jumat malam (30/7/2021).

Dalam keterangannya melalui pesan whatsapp grup, Sabtu (31/7/2021) Juru Bicara Gustas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka dr Muhammad Aris mengungkapkan terjadinya ketegangan antara pihak keluarga pasien dengan tim Gustas.

“Pasien meninggal positif covid 19 tadi malam dibawa paksa oleh keluarga, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Aris singkat.

Dari tangkapan foto yang diunggah digrup whatsapp, Aris menunjukkan tangkapan foto terkait identitas dan status penanganan pasien berusia 22 tahun tersebut sejak masuk IGD, skrining PCR swab tanggal 24 Juli hingga tindakan medis tanggal 26 Juli di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka.

Dalam ungkapan  gambar rekam medis terlihat catatan bahwa sebelumnya pasien perempuan, warga kecamatan Kolaka itu sempat menjalani pemeriksaan di Puskesmas Kolaka, sebelum akhirnya dirujuk ke RSBG.

Dalam pesannya melalui grup whatsapp tersebut, Juru Bicara Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka yang juga Ketua IDI Kabupaten Kolaka itu tidak banyak memberi komentar.

Muhammad Aris hanya mengucapkan kalimat singkat. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Harap berhati-hati,” katanya.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM

6 November 2026 - 17:50 WITA

Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa

Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah

4 November 2026 - 22:23 WITA

Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa

4 November 2026 - 18:37 WITA

Kejari Kolaka Pulihkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Rp 18 Miliar, Perkuat Pendapatan Daerah

4 November 2026 - 10:57 WITA

Program JAGAT Jangkau 12 Kecamatan, Kejari Kolaka Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru

4 November 2026 - 10:44 WITA

Trending di Kolaka