Menu ✖

Mode Gelap
Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu Penyidikan Perambahan Tanamalia Meluas, Gakkum Kehutanan Dalami Keterlibatan Ali Kamri Atasi Antrean BBM, Bupati Kolaka Pantau Distribusi dan Solar Bersubsidi Inflasi Kolaka 4,42 Persen, Bupati Minta Gerakan Pangan Murah Diperluas Ijazah Paket C Buka Peluang Kerja bagi Warga di Pomalaa Sekda Kolaka: Pemerintahan di Era Digital Harus Mengubah Cara Kerja

Nasional

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

badge-check


 Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan oleh Ombudsman RI pada Jumat (23/10/2026) secara daring. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan pelaksanaan Reforma Agraria yang membutuhkan pengaturan lebih menyeluruh untuk memastikan tujuan program dapat tercapai.

 

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy.

Reforma Agraria itu sendiri ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lewat program tersebut, dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria dan fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski begitu, Wamen Ossy mengingatkan seluruh peserta forum bahwa dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah hambatan mendasar. Hambatan tersebut seperti persoalan ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan masih terkendala status hukum; penetapan subjek Reforma Agraria yang membutuhkan verifikasi yang cermat; penetapan akses yang memerlukan dukungan lintas sektor, hingga hambatan penyelesaian konflik agraria.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Wamen Ossy.

Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy menjelaskan terkait pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut dalam layanan pertanahan jadi kunci yang bisa meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan. Berangkat dari situ, Kementerian ATR/BPN terus berupaya berinovasi, termasuk dengan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Diskusi publik ini turut menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Forum ini diikuti oleh 400 peserta yang berpartisipasi secara daring dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

24 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

24 Oktober 2026 - 14:54 WITA

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

24 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

24 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

23 Oktober 2026 - 02:24 WITA

Trending di Nasional