Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Seorang wanita inisial FY alias C (26 tahun) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kolaka, di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Rabu (31/7/2024), sekitar pukul 22.30 WiTA.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka IPTU Haeruddin mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap FY alias C saat dia ditemukan sedang berada di pinggir jalan.
“Saat digeledah, Polisi menemukan satu (1) sachet saudari FY alias C barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka, IPTU Haeruddin melalui rilis yang disampaikan Kasi Humas, IPTU Dwi Arif.
Selanjutnya, Polisi melanjutkan penggeledahan di dalam rumah. Tepat di atas kursi ruang tengah, kembali ditemukan kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Ball plastik klip bening kosong dan dompet berwarna hitam, di dalamnya terdapat dua (2) sachet plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Kesimpulan sementara, wanita berinisial FY alias C tersebut merupakan pengedar Sabu di Kolaka. Atas perbuatannya, dia digelandang ke Polres Kolaka dengan sangkaan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)