Menu

Mode Gelap
Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan Raker MRPTNI di Medan: USN Kolaka Berkomitmen Memperkuat Kolaborasi Riset dan Mitigasi Bencana Nasional Kolaborasi PT Vale dan Puskesmas Pomalaa Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lewat Sosialisasi PHBS di Desa Huko-huko Musrenbang di Pomalaa, Bupati Kolaka Soroti Kualitas Pelayanan Publik PT Vale IGP Pomalaa Dorong Ketangguhan Tanggap Bencana Lewat Pelatihan SAR Bagi Masyarakat Sekitar Wilayah Pemberdayaan Sinergi dengan Pemda Kolaka, PT Vale IGP Pomalaa Perluas Akses Layanan Kesehatan lewat Bimtek Kader Posyandu

Berita Terkini

Wanita Asal Kolaka Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu-Sabu

badge-check


 Wanita Asal Kolaka Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Sabu-Sabu Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Seorang wanita inisial FY alias C (26 tahun) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kolaka, di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Rabu (31/7/2024), sekitar pukul 22.30 WiTA.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka IPTU Haeruddin mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap FY alias C saat dia ditemukan sedang berada di pinggir jalan.

“Saat digeledah, Polisi menemukan satu (1) sachet saudari FY alias C barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka, IPTU Haeruddin melalui rilis yang disampaikan Kasi Humas, IPTU Dwi Arif.

Selanjutnya, Polisi melanjutkan penggeledahan di dalam rumah. Tepat di atas kursi ruang tengah, kembali ditemukan kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Ball plastik klip bening kosong dan dompet berwarna hitam, di dalamnya terdapat dua (2) sachet plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kesimpulan sementara, wanita berinisial FY alias C tersebut merupakan pengedar Sabu di Kolaka. Atas perbuatannya, dia digelandang ke Polres Kolaka dengan sangkaan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tudingan Tak Berdasar, Legal PT TRK Tempuh Jalur Hukum

3 Februari 2026 - 17:08 WITA

Achmad Jumades

Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan

31 Januari 2026 - 13:51 WITA

Raker MRPTNI di Medan: USN Kolaka Berkomitmen Memperkuat Kolaborasi Riset dan Mitigasi Bencana Nasional

30 Januari 2026 - 13:43 WITA

Pengurus APDESI Kolaka Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Tingkatkan Sinergi Pemerintah Desa dan Pemda

28 Januari 2026 - 13:14 WITA

Kolaborasi PT Vale dan Puskesmas Pomalaa Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lewat Sosialisasi PHBS di Desa Huko-huko

28 Januari 2026 - 12:42 WITA

Trending di Bisnis