Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Kolaka

Sisa 4 Nama, Mendagri Akhirnya Setujui Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Kolaka

badge-check


 Sisa 4 Nama, Mendagri Akhirnya Setujui Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Kolaka Perbesar

Daftar jabatan yang disetujui oleh Mendagri untuk dilantik pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Menteri dalam negeri akhirnya mengeluarkan persetujuan tertulis terkait  pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda kabupaten Kolaka.

Dalam surat nomor 100.2.2.6/498/SJ, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuan bagi Penjabat Bupati Kolaka untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan atas 4 pejabat pimpinan tinggi pratama yang diusulkan sebelumnya.

Meski demikian, persetujuan Mendagri tertanggal 25 Januari 2024 itu berbeda dengan jumlah sebelumnya sebanyak 5 jabatan.

Nama Abdul Aris yang sebelumnya sempat dilantik pada jabatan staf ahli bupati, dikeluarkan dari daftar karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Terhadap saudara Drs Abdul Aris, MM tidak dapat disetujui karena yang bersangkutan telah melewati usia 56 tahun atau tidak memenuhi persyaratan pejabat administrator yang diangkat dan dilantik ke dalam jabatan tinggi pratama,” tegas Mendagri dalam suratnya yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sultra.

Dengan demikian, hanya tersisa 4 nama/jabatan yang disetujui oleh Mendagri.

Keempat jabatan tersebut yakni, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Muhammad Jufri), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Sujianto) Kepala Dinas Pariwisata (Mirdan Athar), dan Kepala Dinas Kesehatan (Muhammad Aris).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah menyatakan pelantikan atas 5 jabatan tinggi pratama oleh Plt Bupati Kolaka tanggal 4 dan 5 Januari 2024 lalu menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis Mendagri.

Karena itu, Pj Gubernur Sultra diminta untuk menegur Plt Bupati Kolaka sekaligus memerintahkan pembatalan surat keputusan pelantikan. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka