Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha ANTAM Peduli, Kerahkan Alat Berat Normalisasi Sungai Penyebab Banjir Pomalaa

Kolaka

Sisa 4 Nama, Mendagri Akhirnya Setujui Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Kolaka

badge-check


 Sisa 4 Nama, Mendagri Akhirnya Setujui Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Kolaka Perbesar

Daftar jabatan yang disetujui oleh Mendagri untuk dilantik pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Menteri dalam negeri akhirnya mengeluarkan persetujuan tertulis terkait  pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda kabupaten Kolaka.

Dalam surat nomor 100.2.2.6/498/SJ, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuan bagi Penjabat Bupati Kolaka untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan atas 4 pejabat pimpinan tinggi pratama yang diusulkan sebelumnya.

Meski demikian, persetujuan Mendagri tertanggal 25 Januari 2024 itu berbeda dengan jumlah sebelumnya sebanyak 5 jabatan.

Nama Abdul Aris yang sebelumnya sempat dilantik pada jabatan staf ahli bupati, dikeluarkan dari daftar karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Terhadap saudara Drs Abdul Aris, MM tidak dapat disetujui karena yang bersangkutan telah melewati usia 56 tahun atau tidak memenuhi persyaratan pejabat administrator yang diangkat dan dilantik ke dalam jabatan tinggi pratama,” tegas Mendagri dalam suratnya yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sultra.

Dengan demikian, hanya tersisa 4 nama/jabatan yang disetujui oleh Mendagri.

Keempat jabatan tersebut yakni, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Muhammad Jufri), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Sujianto) Kepala Dinas Pariwisata (Mirdan Athar), dan Kepala Dinas Kesehatan (Muhammad Aris).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah menyatakan pelantikan atas 5 jabatan tinggi pratama oleh Plt Bupati Kolaka tanggal 4 dan 5 Januari 2024 lalu menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis Mendagri.

Karena itu, Pj Gubernur Sultra diminta untuk menegur Plt Bupati Kolaka sekaligus memerintahkan pembatalan surat keputusan pelantikan. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanam Pohon Hingga Pembagian Tumbler Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia di PT Ceria 

18 Juni 2025 - 13:27 WITA

Wamenaker Minta Jangan Ganggu Investasi Tambang

18 Juni 2025 - 11:30 WITA

Forum Pemuda Wolo Kagum, PT CNI Terapkan Produksi Modern

18 Juni 2025 - 10:53 WITA

KNPI Kolaka Dukung PT CNI Milik Putra Bangsa 

17 Juni 2025 - 13:08 WITA

Direktur IGW: Demonstrasi saat Kedatangan Investor Jepang di CNI adalah Aksi Premanisme 

16 Juni 2025 - 16:55 WITA

Trending di Bisnis Kita