Menu

Mode Gelap
AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili VALE Peduli, Mengukir Senyum 15 Warga Korban Kebakaran di Pomalaa Gelar Penyuluhan PTSL 2025, Kepala BPN Kolaka Tekankan Pembangunan Zona Integritas 

Berita Terkini

Terkait Aduan Danrem Atas Media, Muhammad Endang: Jangan Sampai Substansi Pemberitaan Dilupakan

badge-check


 Terkait Aduan Danrem Atas Media,  Muhammad Endang:  Jangan Sampai Substansi Pemberitaan Dilupakan Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI— Menyusul pemberitaan terkait mutasi Komandan Resort Militer (Danrem) 143 Haluoleo (HO) yang dikaitkan dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam membekingi aktivitas tambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), media online Penasultra.id diadukan ke Mapolda Sulawesi Tenggara dan Dewan Pers.

Atas semua pertimbangan hukum yang diambil oleh Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, melalui Kepala Hukum-nya Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, itu menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA. Menurut mantan aktivis 98 itu, sikap Danrem yang memilih “proses hukum” seperti yang tengah berjalan saat ini patut didukung agar semua bisa terang benderang.

Namun demikian, Endang mengingatkan jangan sampai substansi dan fakta dari sebuah pemberitaan yang disuarakan awak media terlupakan atau dikesampingkan.

“Hukum tetap berjalan, tapi dugaan keterlibatan Danrem yang terlibat mengerahkan aparat TNI di lokasi pertambangan harus pula diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan dibuka seluas-luasnya demi hak-hak publik,” tekan Endang ketika dihubungi, Kamis malam (23/12/2021).

Menurut mantan wakil ketua DPRD Sultra itu, pengusutan harus dilakukan untuk menunjukkan hukum tidak pandang buluh. Siapapun dia yang diduga terlibat harus diproses.

“Jangan malah ini hanya soal etik kaidah penulisan jurnalistik yang diributkan. Sampai-sampai katanya harus digiring meminta maaf segala. Tapi subtansi beritanya soal Danrem Pak Jannie Siahaan mengerahkan aparat tidak jelas juntrungannya. Ini ada apa?,” semprot Endang lagi.

Secara terpisah, Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Andi Paterai Tjulang justru memandangnya dari sudut yang berbeda.

Mantan ketua PWI Sultra periode 2001-2006 itu menilai bahwa apa yang disuarakan Penasultra.id seharusnya didukung semua pihak. Bukan malah menggerus semangat kerja-kerja wartawan. Apalagi, sampai melakukan intimidasi.

“Ini sungguh sangat memprihatikan. Ketika media lantang menyuarakan, justru dikriminalisasi,” ujar Andi Paterai.

Menurut dia, di kedinasan militer tidak ada namanya anak buah salah seperti yang terjadi di lapangan. Yang salah adalah komandan paling tinggi di wilayah itu.

“Anak buah itu, hanya terima perintah dari komandannya,” tegas Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) RI Sultra itu.

Olehnya itu, Andi Paterai meminta agar seluruh wartawan mengawal hasil pemeriksaan tim bentukan Kodam XIV Hasanuddin yang dibackup Detasemen POM Kendari. Sebab, kata dia, anggota TNI tidak dibenarkan melakukan pengamanan di lokasi tambang terkecuali tambang milik negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jika hal ini terjadi anggota TNI itu bisa terkena pidana militer. Ini sudah diatur dalam Undang-undang TNI. Makanya persoalan ini harus kita kawal,” tegas wartawan senior RCTI di Sultra itu.

Untuk diketahui, dalam aduannya yang ditembuskan ke Sekretariat PWI Sultra, atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H menerbitkan dua laporan pengaduan terhadap pemberitaan media online Penasultra.id.

Pertama, surat bernomor B/1285/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia (sesuai yang tertulis) di Jakarta dan kedua, surat bernomor B/1311/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 dilayangkan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari.

Adapun topik kedua pengaduannya tak lain adalah berkaitan dengan berita berjudul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ‘Ditarik’ ke Mabes AD?.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Komitmen Dukung Smelter Anak Bangsa

16 Juli 2025 - 17:58 WITA

Gelar Penyuluhan PTSL 2025, Kepala BPN Kolaka Tekankan Pembangunan Zona Integritas 

6 Juli 2025 - 20:41 WITA

Dandim 1412/Kolaka Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung Dandrem 143/Halu Oleo

1 Juli 2025 - 20:39 WITA

Gubernur Sultra Minta Jajarannya Menjamin Kepastian Hukum dan Pelayanan Profesional pada Investor

28 Juni 2025 - 18:54 WITA

Warga Kendari Mendapat Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah

18 Maret 2025 - 18:46 WITA

Trending di Headline