Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi

badge-check


 Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Belasan personil Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Kolaka diterjunkan untuk menertibkan baliho dan alat promosi lainnya yang bertebaran di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka, Senin (16/10/2023).

Penertiban alat peraga promosi tersebut dikoordinir langsung Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Pemda Kolaka Firman SH.

Pada penertiban kali ini, puluhan baliho maupun banner yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum terpaksa diturunkan, dan sebagian lagi ditata ulang letaknya.

Menurut Firman, kegiatan penertiban kali ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Semua tanda gambar atau iklan promosi yang dipasang di pohon yang ditanam dan dipelihara oleh pemerintah daerah kita tertibkan,” tegas Firman.

Ditambahkan Firman, selain yang dipasang di pohon, semua alat peraga promosi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau mengganggu pengguna jalan umum juga ikut ditertibkan.

“Pokoknya, kalau sampai mengganggu pengguna jalan seperti di trotoar atau dipasang secara serampangan pasti kita tertibkan,” tambahnya.

Pada bagian lain Kepala Bidang Pembinmas Satpol PP, Darul Anwar mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka pernah meminta Satpol PP melakukan penertiban alat peraga politisi yang banyak dipajang di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka.

Hanya saja kata Darul, Satpol PP sebagai penegak Perda tidak memiliki kewenangan untuk “turut campur” dalam mengawasi, apalagi menertibkan media promosi yang berbau kampanye politik.

“Kita hanya fokus pada penegakkan Perda. Kalau ada yang melanggar apalagi sampai mengganggu ketertiban umum pasti kita tertibkan. Jadi hari ini kita turun bukan untuk tujuan menertibkan alat peraga kampanye,” ungkap Darul di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, Perda Kabupaten Kolaka Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketentraman, khususnya pasal 14, melarang pemasangan selebaran, pengumuman, atau iklan, pamflet, poster, maupun spanduk di berbagai tempat tanpa izin.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka