Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan Raker MRPTNI di Medan: USN Kolaka Berkomitmen Memperkuat Kolaborasi Riset dan Mitigasi Bencana Nasional Kolaborasi PT Vale dan Puskesmas Pomalaa Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lewat Sosialisasi PHBS di Desa Huko-huko Musrenbang di Pomalaa, Bupati Kolaka Soroti Kualitas Pelayanan Publik

Politika

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

badge-check


 Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka membantah tudingan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp11,9 miliar yang sebelumnya disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka, Andri Alman Assegaf, yang menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang memadai.

Menurut Andri, pernyataan yang berkembang dalam forum RDP Komisi II DPRD Kolaka telah membentuk opini seolah-olah dana tersebut masuk ke kas Perusda dan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur perusahaan daerah itu.

“Tudingan tersebut adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik karena menyerang pribadi direktur Perusda tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” kata Andri kepada wartawan di Kolaka, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan dana Rp11,9 miliar tersebut digunakan secara pribadi, baik oleh direktur maupun pihak tertentu di internal Perusda.

Menurut dia, dana yang dipersoalkan justru digunakan untuk memenuhi kewajiban negara, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti kegiatan pertambangan.

Andri menjelaskan, sumber dana tersebut berasal dari titipan mitra kerja Perusda Aneka Usaha Kolaka yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka.

“Dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari kewajiban pembayaran kepada negara sesuai mekanisme kerja sama pertambangan,” ujarnya.

Pihaknya pun meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menarik pernyataan yang telah disampaikan dalam forum RDP karena dinilai mengarah pada tuduhan tanpa dasar.

Ia menyatakan, apabila tudingan tersebut tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan, maka Perusda Kolaka akan menempuh jalur hukum.

“Jika tidak ditarik, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menggelar RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka guna mempertanyakan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Namun, dalam rapat itu, masing-masing pihak belum mencapai kesepahaman terkait persoalan yang diperdebatkan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)

PT Vale IGP Pomalaa Salurkan 1.879 Paket Sembako untuk Masyarakat Rentan Miskin

5 Februari 2026 - 12:51 WITA

Tenaga PPPK dan Dosen Asisten Ahli Lingkup USN Kolaka Resmi Dilantik

5 Februari 2026 - 11:47 WITA

Tudingan Tak Berdasar, Legal PT TRK Tempuh Jalur Hukum

3 Februari 2026 - 17:08 WITA

Achmad Jumades

Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan

31 Januari 2026 - 13:51 WITA

Trending di Bisnis