Penulis: Yudi Agusman,S.Sos.,M.AP
Pelayanan publik merupakan wajah utama birokrasi pemerintahan. Kualitasnya tidak hanya menentukan tingkat kepuasan masyarakat, tetapi juga mencerminkan sejauh mana negara hadir dalam memenuhi hak-hak dasar warganya. Oleh karena itu, ketika kinerja pelayanan publik menunjukkan kecenderungan menurun, kondisi tersebut harus dipandang sebagai alarm serius bagi birokrasi pemerintahan.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 memberikan gambaran nyata mengenai kualitas pelayanan publik di wilayah Sulawesi Tenggara. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan kinerja yang cukup tajam antar pemerintah daerah. Dari delapan belas kabupaten/kota dan pemerintah provinsi yang dinilai, hanya tiga daerah yang berhasil mencapai kategori A-, sementara sebagian besar lainnya masih berada pada kategori B, B-, bahkan C dan C-.
Capaian tertinggi diraih oleh Kabupaten Konawe Utara, Bombana, dan Kolaka Timur yang masuk dalam kategori A-. Daerah-daerah ini dapat dikatakan telah mampu mengelola pelayanan publik dengan relatif baik, baik dari sisi standar pelayanan, tata kelola, maupun konsistensi kinerja. Namun, keberhasilan segelintir daerah ini justru mempertegas fakta bahwa kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tenggara secara umum belum merata.
Mayoritas pemerintah daerah masih berada pada kategori B,.Kategori ini menunjukkan bahwa pelayanan publik memang telah berjalan, tetapi belum sepenuhnya optimal. Masih terdapat persoalan klasik seperti prosedur yang berbelit, lambannya waktu pelayanan, rendahnya inovasi, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya menyentuh substansi pelayanan.
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah daerah berada pada kategori B- hingga C-. Nilai indeks yang rendah pada kelompok ini mencerminkan masih lemahnya kapasitas aparatur, kurangnya standar pelayanan yang jelas, serta minimnya pengawasan dan evaluasi kinerja. Situasi ini berpotensi memperbesar jarak antara harapan masyarakat dengan realitas pelayanan yang diterima, yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hasil evaluasi kinerja pelayanan publik ini seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai peringkat atau angka statistik. Lebih dari itu, data ini merupakan cerminan nyata dari kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ketika sebagian besar daerah masih tertahan pada kategori menengah ke bawah, maka jelas terdapat persoalan struktural dan kultural dalam birokrasi pelayanan publik.
Oleh karena itu, diperlukan langkah pembenahan yang lebih serius dan terarah. Pemerintah daerah perlu menjadikan hasil evaluasi ini sebagai dasar dalam menyusun kebijakan perbaikan pelayanan publik, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur, penyederhanaan prosedur pelayanan, hingga penguatan inovasi dan digitalisasi layanan. Tanpa komitmen yang kuat dan tindak lanjut yang konkret, evaluasi kinerja hanya akan menjadi rutinitas administratif yang tidak berdampak signifikan bagi masyarakat.
Menurunnya kinerja pelayanan publik adalah sinyal peringatan bahwa birokrasi pemerintahan harus segera berbenah. Pelayanan publik tidak boleh lagi dipandang sebagai kewajiban formal, melainkan sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kehadiran negara yang melayani, adil, dan dipercaya oleh masyarakat.
Menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja pelayanan publik tersebut, Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara perlu mengambil langkah kebijakan yang lebih strategis dan terukur.
Pertama, penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur harus menjadi prioritas melalui pelatihan berbasis kompetensi pelayanan, etika publik, serta literasi digital.
Kedua, pemerintah daerah perlu melakukan penataan ulang standar pelayanan dengan menyederhanakan prosedur, memastikan kepastian waktu dan biaya, serta memperluas pemanfaatan layanan digital yang terintegrasi.
Ketiga, penguatan sistem pengawasan dan evaluasi internal harus dilakukan secara konsisten, dengan menjadikan Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Keempat, pemerintah daerah perlu mendorong inovasi pelayanan publik yang berangkat dari kebutuhan riil masyarakat lokal, bukan sekadar memenuhi indikator administratif.
Dengan komitmen kebijakan yang kuat dan berkelanjutan, pelayanan publik di Sulawesi Tenggara diharapkan tidak hanya meningkat secara nilai indeks, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai wujud birokrasi yang melayani.(*)
Penulis adalah Dosen Pelayanan Publik Prodi Admnistrasi Publik, Fakultas lmu Sosial Dan Ilmu Ekonomi, Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Disclimer:
- Opini yang disampaikan dalam rubrik ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi SIBERKITA.ID
- Pembaca bertanggung jawab penuh atas tindakan yang diambil berdasarkan informasi atau opini di situs ini.





























