Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menetapkan pasangan Amri Jamaludin -Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2024-2029.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka di salah satu hotel di kabupaten Kolaka, Kamis (9/1/2025) dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka nomor urut 1 dan nomor urut 2 serta sejumlah pimpinan partai politik pengusung masing-masing Paslon.
Penetapan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU kabupaten Kolaka nomor 03 tahun 2025.
“KPU Kolaka menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka nomor urut 1, Amri – Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2024-2029 dengan perolehan 82.204 atau 59,85 persen dari total suara sah hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka tahun 2024. Keputusan ini sebagai mana tertuang dalam Berita Acara hasil pleno KPU Kolaka nomor 1/PL.02.7/BA/7401/2/2025,” ujar Abdul Rahman saat membacakan SK penetapan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Abdul Rahman yang memimpin langsung pleno tersebut mengatakan suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kali ini tidak lepas dari peranan seluruh pihak.
“Malam hari ini, kita menetapkan calon terpilih. Ini dilakukan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki sengketa di MK. KPU tanpa bantuan dari Forkopimda dan peserta Pilkada tidak akan berhasil menyelenggarakan tahapan Pilkada sebaik ini,” katanya.(*)