Menu

Mode Gelap
AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili VALE Peduli, Mengukir Senyum 15 Warga Korban Kebakaran di Pomalaa Gelar Penyuluhan PTSL 2025, Kepala BPN Kolaka Tekankan Pembangunan Zona Integritas 

Politika

KPU Kolaka: Anggota Legislatif Terpilih 2024 Wajib Serahkan LHKPN

badge-check


 KPU Kolaka: Anggota Legislatif Terpilih 2024 Wajib Serahkan LHKPN Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mengumumkan bahwa calon Anggota Legislatif yang terpilih melalui Pemilu 2024 lalu wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kolaka Israwati menjelaskan, sesuai dengan persiapan penyampaian salinan putusan calon terpilih baik anggota DPD,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kolaka harus menyampaikan laporan LHKPN sebelum dilantik.

” KPU sudah harus menerima tanda terima laporan LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik menjadi anggota DPRD,” kata Israwati di Kolaka, Rabu (31/7/2024).

Meskipun demikian, lanjut dia, jika ada calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban serta melaporkan LHKPN kepada KPK namun belum memiliki tanda terima pelaporan maka diharuskan membuat surat pernyataan sesuai format yang telah disiapkan dan dilaporkan kepada KPU.

”Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan,” ungkapnya.

Israwati juga menjelaskan saat ini sudah ada beberapa calon anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN ke KPU dan masih ada juga yang belum menyampaikan tanda bukti laporan harta kekayaannya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z

1 Agustus 2025 - 11:53 WITA

Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat

1 Agustus 2025 - 09:09 WITA

Perkuat Jurnalisme Berkelanjutan dalam Era ESG, PT Vale Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan sebagai Solusi Tantangan Ekosistem Media Indonesia

31 Juli 2025 - 20:36 WITA

Produksi PT Vale Indonesia Tumbuh 9 Persen di Triwulan II

31 Juli 2025 - 07:24 WITA

Inilah Pelatih Paskibra Kabupaten Kolaka 

30 Juli 2025 - 17:01 WITA

Trending di Kolaka