Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mengumumkan bahwa calon Anggota Legislatif yang terpilih melalui Pemilu 2024 lalu wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisioner KPU Kolaka Israwati menjelaskan, sesuai dengan persiapan penyampaian salinan putusan calon terpilih baik anggota DPD,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kolaka harus menyampaikan laporan LHKPN sebelum dilantik.
” KPU sudah harus menerima tanda terima laporan LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik menjadi anggota DPRD,” kata Israwati di Kolaka, Rabu (31/7/2024).
Meskipun demikian, lanjut dia, jika ada calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban serta melaporkan LHKPN kepada KPK namun belum memiliki tanda terima pelaporan maka diharuskan membuat surat pernyataan sesuai format yang telah disiapkan dan dilaporkan kepada KPU.
”Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan,” ungkapnya.
Israwati juga menjelaskan saat ini sudah ada beberapa calon anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN ke KPU dan masih ada juga yang belum menyampaikan tanda bukti laporan harta kekayaannya.(*)