Menu

Mode Gelap
Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi  Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili

Berita Terkini

Korupsi Dana BOS SMKN 1 Kolaka, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

badge-check


 Korupsi Dana BOS SMKN 1 Kolaka, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Perbesar


Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Jajaran Polres Kolaka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus ini telah melalui tahapan penyidikan sejak tanggal 29 September 2023, kemudian perkaranya digelar tanggal 25 November 2023.

AKP Abdul Aziz Husein Lubis mengatakan, berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dugaan kasus korupsi tersebut mencapai Rp1 miliar lebih yang berasal dari dana BOS SMKN 1 Kolaka tahun 2018 hingga 2022.

Hasil penyidikan polisi, kasus ini melibatkan Kepala SMKN 1 Kolaka berinisial AM serta bendaharanya, wanita berinisial M. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pengelolaan dana BOS sejak tahun 2018 hingga 2022, diantaranya memasukan nota belanja yang tidak semestinya, memangkas insentif security serta cleaning service sekolah,” jelas AKP Abdul Azis Husein Lubis saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka, Senin (4/12/2023).

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah bukti diantaranya adalah LPJ dana BOS SMKN 1 Kolaka sejak tahun 2018-2022, lembar penerima daftar insentif satpam, dan cleaning service, rekening koran bank Sultra, SK Gubernur tentang pengangkatan Abdul Muin sebagai Kepala SMKN 1 Kolaka, SK BKD yang menjelaskan bahwa tersangka masih menduduki jabatan kepala SMKN 1 Kolaka.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa penyelewengan dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan hidup mereka sehari-hari.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap aliran dana tersebut. Pengakuan mereka, dana itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kesebelasan Forkopimda Kolaka Tahan Imbang Gabungan Perusahaan

10 Agustus 2025 - 10:31 WITA

Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi 

8 Agustus 2025 - 19:11 WITA

Belum Ada Data Pasti Jumlah TKA di Kabupaten Kolaka 

7 Agustus 2025 - 14:22 WITA

Ramaikan HUT RI ke-80, PT TRK Gelar Berbagai Kegiatan 

7 Agustus 2025 - 13:00 WITA

Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI

7 Agustus 2025 - 12:41 WITA

Trending di Headline