Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Jajaran Polres Kolaka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus ini telah melalui tahapan penyidikan sejak tanggal 29 September 2023, kemudian perkaranya digelar tanggal 25 November 2023.
AKP Abdul Aziz Husein Lubis mengatakan, berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dugaan kasus korupsi tersebut mencapai Rp1 miliar lebih yang berasal dari dana BOS SMKN 1 Kolaka tahun 2018 hingga 2022.
Hasil penyidikan polisi, kasus ini melibatkan Kepala SMKN 1 Kolaka berinisial AM serta bendaharanya, wanita berinisial M. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pengelolaan dana BOS sejak tahun 2018 hingga 2022, diantaranya memasukan nota belanja yang tidak semestinya, memangkas insentif security serta cleaning service sekolah,” jelas AKP Abdul Azis Husein Lubis saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka, Senin (4/12/2023).
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah bukti diantaranya adalah LPJ dana BOS SMKN 1 Kolaka sejak tahun 2018-2022, lembar penerima daftar insentif satpam, dan cleaning service, rekening koran bank Sultra, SK Gubernur tentang pengangkatan Abdul Muin sebagai Kepala SMKN 1 Kolaka, SK BKD yang menjelaskan bahwa tersangka masih menduduki jabatan kepala SMKN 1 Kolaka.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa penyelewengan dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan hidup mereka sehari-hari.
“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap aliran dana tersebut. Pengakuan mereka, dana itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim.(*)