Menu

Mode Gelap
Kepala BPN Kolaka Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dalam Melayani Masyarakat Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha

Nasional

Kementrian ATR/BPN RI bersama Komisi II DPR-RI sepakat Tegakkan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang

badge-check


 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menegakkan hukum pertanahan dan tata ruang.

Ketua Komisi II DPR RD, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan upaya itu untuk meningkatkan pendapatan negara.

” Tadi Mas Menteri (Nusron Wahid) memaparkan ada lebih kurang 2,5 juta hektare lahan sawit yang sudah memiliki izin usaha perkebunan, sebagian di antaranya belum memiliki hak guna usaha,” kata Rifqinizamy usai menjalankan rapat kerja dengan ATR/BPN di Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia mengatakan, saat ini terdapat beberapa perusahaan kelapa sawit yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan, namun belum memiliki hak guna usaha (HGU). Rifqinizamy berujar setiap perusahaan itu wajib memiliki IUP dan HGU agar dapat membayar kewajiban pajak kepada negara.

” Kami tahu bahwa kalau tidak memiliki HGU maka kemudian kewajiban-kewajiban pajak dan seterusnya belum bisa kita terapkan,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem ini meminta perusahaan yang belum memiliki IUP atau HGU untuk segera mendaftar di ATR/BPN. Rifqinizamy mengatakan perusahaan yang telah mendaftarkan diri akan segera diterbitkan paling lama pada 3 Desember 2025.

Komisi II DPR RI berencana akan merevisi sejumlah undang-undang bila perusahaan yang telah mendapatkan IUP, namun tidak mengajukan HGU. Menurut Rifqinizamy upaya itu agar negara Indonesia mendapatkan keuntungan.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang sampai dengan detik ini telah memiliki IUP namun tidak mengajukan HGU, saya kira Komisi II DPR RI membuka ruang untuk melakukan revisi sejumlah undang-undang,” ucap dia.

Pada 2024 lalu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan sebanyak 190 perusahaan telah memiliki HGU. Dia mengatakan dari 537 perusahaan kelapa sawit terindikasi memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU.

“Sampai dengan 2024 ini terindikasi 537, dari 537 itu 190 sudah memiliki HGU. Sedangkan sisanya ada yang sedang proses pengajuan HGU dan ada yang memang sama sekali belum,” ujar Ossy di kantor Ombudsman, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan perjalanan undang-undang dari tahun 2016 sampai 2017, telah terjadi pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut tentang aturan IUP dan HGU. “Sebenarnya kalau ditarik kembali, dulu undang-undangnya adalah memang memiliki IUP dan atau HGU. Ternyata dalam perjalanan yang di tahun 2016 atau 2017 diajukan judicial review ke MK,” ucapnya. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN

21 Juni 2025 - 11:57 WITA

Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

21 Juni 2025 - 11:54 WITA

Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

21 Juni 2025 - 11:51 WITA

Kepala BPN Kolaka Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dalam Melayani Masyarakat

20 Juni 2025 - 11:03 WITA

Kepala BPN Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni

Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

20 Juni 2025 - 09:31 WITA

Trending di Nasional