Menu

Mode Gelap
AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili VALE Peduli, Mengukir Senyum 15 Warga Korban Kebakaran di Pomalaa Gelar Penyuluhan PTSL 2025, Kepala BPN Kolaka Tekankan Pembangunan Zona Integritas 

Nasional

Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

badge-check


 Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar kawasan pagar laut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan, bahwa terdapat suatu asas yang disebut Contrarius Actus. Asas ini dapat berlaku, jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi penerbitan hak atas tanah.

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas Contrarius Actus,” terang Harison Mocodompis, saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog yang ditayangkan secara langsung oleh Garuda Tv, Selasa (21/01/2025).

Asas Contrarius Actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata.

Asas Contrarius Actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertipikat. Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertipikat, asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen; menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat; dan menghindari sengketa tanah.

Disampaikan Horison Mocodompis, bahwa saat ini Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut. “Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik,red),” tegas Kepala Biro Humas.

Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny tersebut juga menghadirkan tiga orang narasumber lain, yakni Akademisi, Rocky Gerung; Ketua Lingkar Nusantara, Hendarsam; dan Direktur Maritime Strategice Center, Muhammad Sutisna.

Turut mendampingi Horison Mocodompis dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro dan Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

5 Agustus 2025 - 12:10 WITA

Kuliah Umum Universitas Mahendradatta, Wamen Ossy Ceritakan Peran Reforma Agraria untuk Pengelolaan Tanah

4 Agustus 2025 - 11:14 WITA

Andil Wujudkan Ekosistem Media Berkelanjutan, PT Vale Sukses Gelar UKW

3 Agustus 2025 - 17:16 WITA

Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik untuk Tingkatkan Kualitas Data dan Pelayanan

3 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

3 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Trending di Nasional